PNS Ditangkap Sedang Pesta Sabu, Ternyata Pernah Dihukum karena Kasus yang Sama

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di RSUD Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial I (43) ditangkap polisi kerena kedapatan sedang pesta

Editor: Eko Setiawan
instagram/bcbatam
Ilustrasi: Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sabu dalam tas 

TRIBUNBATAM.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan warga, ia kembali tertangkap karena pesta narkoba.

Seolah tidak pernah jera, ternyata sebelumnya dia pernah ditangkap karena kasus yang sama.

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di RSUD Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial I (43) ditangkap polisi kerena kedapatan sedang pesta sabu bersama temannya O (39), di rumahnya di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, ditangkap I dan O, berawal dari adanya informasi masyarakat jika keduanya sedang pesta sabu.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendatangi kediaman pelaku.

"Namun dengan sigap tim berhasil membuka pintu dan melakukan penangkapan terhadap I," kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Masih dikatakan Wawan, saat pihaknya melakukan penggerebekan, pelaku O masih mengisap sabu di dapur rumah I.

Kata Wawan, O sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2009 atas kasus yang sama dan bebas pada tahun 2011.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu paket sabu beserta alat isapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paliang lama delapan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. 

 (Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Seorang PNS di RSUD Bantaeng Digerebek Tengah Pesta Sabu, Ternyata Pernah Dihukum untuk Kasus Serupa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved