Lihai seperti Djoko Tjandra, Tampang Arman Laode Hasan Buron Korupsi 10 Tahun yang Diciduk Jaksa

Label koruptor sekaligus buronan kelas kakap tak hanya hinggap di sosok Djoko Tjandra, yang saat ini menjadi sorotan publik

istimewa
Buronan korupsi Arman Laode Hasan (52) ditangkap tim Kejaksaan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Ahad lalu 

Dalam putusan itu, upaya kasasi yang diajukan oleh terdakwa dinyatakan ditolak sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008.

Ia kemudian dijatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan," ujarnya.

Pesta Miras di Kebun Karet, 8 Pemuda Mabuk Perkosa Siswi SMA Secara Bergiliran, 3 Pelaku Buron

Penangkapan buronan pelaku kejahatan kali ini merupakan buronan ke-77 sejak 2020 yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

10 Tahun Buron, Tersangka Korupsi 41 Miliar Ditangkap Saat Makan di Angkringan

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Kejaksaan Agung di Rumahnya di Makassar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved