Pengakuan Polisi yang Cabuli Siswi SMP: Saya Nafsu Lihat Tubuhnya Ketika di Tilang
DY, oknum anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap gadi
TRIBUNBATAM.id |PONTIANAK - Pengakuan mengejutkan datang dari seorang Polisi tersangka kasus Pencabulan seorang Siswi SMP.
Menurutnya, ia nekat melakukan pencabulan tersebut karena tergiur dengan kemolekan tubuh sang korban.
DY, oknum anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun pelanggar lalu lintas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dalam kasus asusila tersebut.
Yakni hasil visum dari korban telah keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.
Akibat perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mengaku tergiur dengan tubuh korban
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengatakan, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Menurut Rully, dari situ kemudian muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.

Akui khilaf
Diberitakan Tribunnews.com, Komarudin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap DY, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
"Dari keterangan yang kami dapat, yang bersangkutan mengatakan khilaf tertarik dengan korban."
"Sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan."
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," jelas Komarudin.
Selain itu, Komarudin mengatakan, okum anggota polisi ini mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.