PILKADA KEPRI

Pilkada Kepri - KPU Kepri sudah Terima Tanda Pengunduran Diri dari Ansar, Suryani dan Iman

Sriwati bilang, awal pendaftaran, balon kepala daerah di Pilkada Kepri yang jabatannya legislatif sudah menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
PENGUNDURAN DIRI - Ketua tim pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga mengatakan, di awal pendaftaran pertama kali, Ansar Ahmad sudah membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri akan menetapkan pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada Kepri pada Rabu (23/9/2020) besok.

Dari tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kepri, diketahui ada tiga orang yang sebelumnya duduk di legislatif.

Mereka yakni Ansar Ahmad berpasangan dengan Marlin Agustina, Suryani berpasangan dengan Isdianto dan Iman Sutiawan berpasangan dengan Soerya Respationo.

Adapun syarat bagi mereka untuk bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mereka harus mengundurkan diri dari posisinya di legislatif.

Ketua KPU Kepri, Sriwati menyebutkan, tanda terima pengunduran diri ketiga balon itu sudah diserahkan ke KPU Kepri.

TNI dan Polri Siap Kawal Pilkada Kepri 2020

"Awal pendaftaran, balon yang jabatannya sebagai legislatif sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri, dan sebelum penetapan juga sudah mengirimkan tanda terima pengunduran diri," ujarnya, Selasa (22/9/2020).

Sampai sejauh ini, Sriwati menyebutkan berkas bapaslon dalam tahap verifikasi tidak ada masalah. Artinya memenuhi prosedur.

"Memang saat verifikasi ada beberapa persyaratan yang kami kroscek kembali. Tapi sudah ada perbaikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pemenangan bapaslon Ansar-Marlin, Ade Angga menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan KPU Kepri, dengan mengutus LO yang sudah ditetapkan secara resmi.

"Alhamdulillah berkas sudah dinyatakan lengkap, dan kami saat ini tinggal menungu teknis atau undangan pencabutan nomor urut pada 24 September mendatang," ujar Ade Angga.

Ditanyakan perihal pengunduran diri Ansar Ahmad sebagai anggota DPR RI, Ade Angga mengatakan, di awal pendaftaran pertama kali, Ansar sudah membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis.

"Pengunduran diri sudah disampaikan kepada lembaga berwenanang, dalam hal ini sekretariat Jendral DPR RI, kemudian pihak yang mengeluarkan SK yakni Presiden, dan sudah disampaikan kepada Sekretariat Negara RI," ujarnya.

Menurut Ade Angga, secara administrasi pengunduran diri Ansar Ahmad sudah terpenuhi.

"Kapan keluar surat pengajuan pengunduran diri itu domainnya bukan pada bapaslon lagi, tapi lembaga resmi yang berhak mengeluarkann surat pengunduran diri tersebut. Sampai saat ini belum ada keluar. Surat tanda terima pengunduran diri sudah kita serahkan ke KPU Kepri beberapa hari lalu," ungkapnya.

Prosedur Pengumuman Calon Peserta Pilgub Kepri

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved