PILKADA KEPRI
Pilkada Kepri - KPU Kepri sudah Terima Tanda Pengunduran Diri dari Ansar, Suryani dan Iman
Sriwati bilang, awal pendaftaran, balon kepala daerah di Pilkada Kepri yang jabatannya legislatif sudah menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri akan menetapkan pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada Kepri pada Rabu (23/9/2020) besok.
Dari tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kepri, diketahui ada tiga orang yang sebelumnya duduk di legislatif.
Mereka yakni Ansar Ahmad berpasangan dengan Marlin Agustina, Suryani berpasangan dengan Isdianto dan Iman Sutiawan berpasangan dengan Soerya Respationo.
Adapun syarat bagi mereka untuk bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mereka harus mengundurkan diri dari posisinya di legislatif.
Ketua KPU Kepri, Sriwati menyebutkan, tanda terima pengunduran diri ketiga balon itu sudah diserahkan ke KPU Kepri.
• TNI dan Polri Siap Kawal Pilkada Kepri 2020
"Awal pendaftaran, balon yang jabatannya sebagai legislatif sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri, dan sebelum penetapan juga sudah mengirimkan tanda terima pengunduran diri," ujarnya, Selasa (22/9/2020).
Sampai sejauh ini, Sriwati menyebutkan berkas bapaslon dalam tahap verifikasi tidak ada masalah. Artinya memenuhi prosedur.
"Memang saat verifikasi ada beberapa persyaratan yang kami kroscek kembali. Tapi sudah ada perbaikan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pemenangan bapaslon Ansar-Marlin, Ade Angga menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan KPU Kepri, dengan mengutus LO yang sudah ditetapkan secara resmi.
"Alhamdulillah berkas sudah dinyatakan lengkap, dan kami saat ini tinggal menungu teknis atau undangan pencabutan nomor urut pada 24 September mendatang," ujar Ade Angga.
Ditanyakan perihal pengunduran diri Ansar Ahmad sebagai anggota DPR RI, Ade Angga mengatakan, di awal pendaftaran pertama kali, Ansar sudah membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis.
"Pengunduran diri sudah disampaikan kepada lembaga berwenanang, dalam hal ini sekretariat Jendral DPR RI, kemudian pihak yang mengeluarkan SK yakni Presiden, dan sudah disampaikan kepada Sekretariat Negara RI," ujarnya.
Menurut Ade Angga, secara administrasi pengunduran diri Ansar Ahmad sudah terpenuhi.
"Kapan keluar surat pengajuan pengunduran diri itu domainnya bukan pada bapaslon lagi, tapi lembaga resmi yang berhak mengeluarkann surat pengunduran diri tersebut. Sampai saat ini belum ada keluar. Surat tanda terima pengunduran diri sudah kita serahkan ke KPU Kepri beberapa hari lalu," ungkapnya.
Prosedur Pengumuman Calon Peserta Pilgub Kepri
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kepri bakal mengumumkan penetapan calon peserta yang ikut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri ( Pilgub Kepri ).
Penetapan itu rencananya akan berlokasi di satu hotel di Tanjungpinang, Rabu (23/9) sekira pukul 10 pagi.
Tentang prosedur selama tahapan Pilkada Kepri itu, komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo mengungkapkan jika masing-masing Liasion Officer (LO) dari bakal pasangan calon diminta hadir.
Setelah penetapan calon, tahapan Pilkada serentak di Kepri selanjutnya adalah pencabutan nomor urut calon pada 24 September 2020. Kemudian kampanye pada 26 September 2020.
"Sebelum tahapan kampante, setiap penghubung bakal pasangan calon diminta menyiapkan laporan awal dana kampanye pada 25 September 2020.
Jadi 23 September, LO bakal pasangan calon sudah mulai mendaftarkan rekening khusus dana kampanye.
Tidak boleh bergabung dengan rekening Parpol atau pasangan calon," ungkapnya, Selasa (22/9/2020).
Ia menegaskan, dana kampanye boleh didapatkan dari pasangan calon, sumbangan perseorangan, kelompok masyarakat yang tergabung organisasi, dan perusahaan berbadan hukum yang legal.
"Tidak boleh dari sumber dana BUMD, BUMN apalagi dari APBD atau APBN," tegasnya.
Desakan Penundaan Pilkada Serentak
Penundaan Pilkada serentak belum menjadi keputusan akhir.
Komisioner KPU Kepri sampai saat ini masih bekerja seperti biasa menjalankan tahapan Pilkada Kepri.
• Ikatan Dokter Indonesia Kepri Minta Pilkada Ditunda, Hindari Munculnya Klaster Baru
• COVID19 Masih Menjadi-jadi Pemerintah dan DPR Kukuh Gelar Pilkada, Mendagri Minta PKPU Direvisi
Wacana penundaaan Pilkada serentak bergulir setelah melihat tren kasus positif Covid-19 di Indonesia yang terus bertambah setiap harinya.
"Belum ada lah bahas soal penundaan sampai sekarang tahapan masih berlanjut," kata Ketua KPU Kepri, Sriwati saat dihubungi TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Senin (21/9/2020).
Ia menyebutkan, bahkan kemarin rapat melalui video call masih berlangsung.
Bahkan Sriwati menyampaikan, ada beberapa tanda tangan masih dilakukan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.
"Beberapa waktu lalu kita masih rapat melalui video call sama komisioner di pusat. Tahapan masih lanjut kok,"
Ini masih Pak Arief kok yang tanda tangani. Walapun terpapar Covid-19, namun Beliau masih bekerja," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)