Pilkada di Masa Pandemi
COVID19 Masih Menjadi-jadi Pemerintah dan DPR Kukuh Gelar Pilkada, Mendagri Minta PKPU Direvisi
Mendagri Tito Karnavian minta pengaturan tahapan Pilkada diperketat mengingat dilakukan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19
COVID19 Masih Menjadi-jadi Pemerintah dan DPR Kukuh Gelar Pilkada, Mendagri Minta PKPU Direvisi
TRIBUNBATAM.id - Senang tidak senang, mau tidak mau penyebaran Covid-19 bisa dikatakan semakin merajalela di Indonesia.
Pro kontra muncul saat sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta saat akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• PENGUMUMAN! Satgas Sudah Kewalahan Ambulans Keteteran, Sudah 494 Kabupaten Kota Terpapar Corona
Di tengah dilema lesunya perekonomian, masyarakat harus "dipaksa" berpartisipasi ikut pada pesta demokrasi.
Sedikit aneh, saat masa pandemi masyarakat dilarang berkumpul dan disarankan berada di luar rumah, di sisi lain pemerintah; eksekutif dan legislatif sepakat menggelar Pilkada yang praktiknya memancing kerumunan orang.
Pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai jadwal 9 Desember 2020.
• Takut Muncul Klaster Baru, Tokoh Masyarakat Sagulung Batam Minta Waktu Pilkada Serentak Dikaji Ulang
Dengan catatan, pengaturan tahapan Pilkada diperketat mengingat dilakukan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Oleh karena itu diperlukan aturan baru yang mengatur hal tersebut.
• Wacana Penundaan Pilkada Serentak, Ketua KPU Kepri: Kami Masih Bekerja
"Apakah dilakukan dengan Perppu atau revisi PKPU kami sepakat melalui revisi PKPU," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).
Nantinya revisi tersebut akan mengatur teknis mengenai pelaksanaan Pilkada.
Sehingga aturan mengenai pencegahan kerumunan dapat masuk dalam PKPU tersebut.
Namun, aturan tersebut perlu dengan cepat diterbitkan.
• Pilkada Serentak Ditunda? Wakil Wali Kota Batam: Pilihan yang Terbaik bagi Bangsa, Kita Ikuti
Mengingat salah satu tahapan yang berpotensi muncul kerumunan yakni pengumuman penetapan calon akan dilakukan Rabu (23/9/2020) besok.
"Saat ini yang dibutuhkan adalah kecepatan, kecepatan untuk membuat revisi tersebut secepat mungkin," terang Tito.
• Anggaran Pengamanan Pilkada Bintan Tembus Rp 2,5 M, Sekda Teken Adendum NPHD dengan Kapolres Bintan
Meski begitu, terdapat aturan terkait Pilkada yang tak bisa diubah dalam PKPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dampak-virus-corona-mendagri-minta-apbd-segera-dibelanjakan.jpg)