PILKADA SERENTAK
Dewan Pers: Wartawan Jadi Timses Paslon Peserta Pilkada harus Mundur
Dewan Pers telah menerbitkan surat edaran agar wartawan yang masuk dalam struktur timses paslon di pilkada supaya nonaktif dari kegiatan jurnalistik

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wartawan yang masuk dalam struktur tim sukses (timses) salah satu pasangan calon yang menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mundur dari profesinya.
Demikian disampaikan anggota Dewan Pers, Jamalul Insan dalam Webinar dengan tema Literasi Pemberitaan dan Mencegah Berita Hoax di Pilkada 2020. Kegiatan digelar Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (23/9/2020).
"Agar independensi seorang jurnalis tidak berbenturan dengan kepentingan, sebaiknya wartawan yang bersangkutan harus mundur," ujarnya.
Jamalul mengakui, wartawan untuk ikut aktif jadi timses salah satu kontestan pilkada, sejauh ini tidak ada larangan. Namun, Dewan Pers telah menerbitkan surat edaran agar wartawan yang masuk dalam struktur timses supaya nonaktif dari kegiatan jurnalistik.
Hal itu tidak berlaku untuk perusahaan media. Namun, haram hukumnya, bagi media jika berpihak kepada salah satu paslon peserta Pilkada.
• PWI Kepri Minta Dewan Pers Turun Tangan, Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis
“Media harus memainkan peran sesuai fungsinya, memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Media berkewajiban menyampaikan informasi dari semua golongan, bukan hanya untuk kepentingan satu kelompok tertentu,” kata Jamalul.
Dewan Pers selalu mendorong perusahaan media untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada. Harus memberi ruang kepada seluruh kontestan, bukan hanya kepada satu paslon atau kelompok tertentu saja.
Untuk sanksi, diatur secara resmi bagi media yang melanggar. Juga ada sanksi sosial yaitu hukuman dari masyarakat atau publik.
“Publik akan menilai mana media yang netral atau tidak. Ini sebenarnya hukuman yang cukup berat bagi perusahaan media,” katanya.
(tribunbatam.id/Zabur Anjasfianto)