DEMO PEKERJA PT BANDAR ABADI SHIPYARD
DIDEMO Karyawan, Direktur PT Bandar Abadi Shipyard Batam Bantah Tak Terapkan K3
Buntut dari aksi demo karyawan PT Bandar Abadi Shipyard, pihak perusahaan menerapkan Peraturan Perusahaan (PP), yang diklaim merugikan karyawan.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur PT Bandar Abadi Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji, Batam Maslina Simanjuntak membantah tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Baru dengar di demo ini soal K3..apa yg tidak kita selsaikan. Ga mungkin itu pak..harusnya jangan langsung demo, info ke kita dulu lah," tulis Maslina, melalui saluran whatshap miliknya, Rabu (23/9/2020).
Sementara mengenai PKB yang dituntut oleh karyawan, Maslina mengatakan dirinya pernah mendengar bahwa serikat mengajukan penerapan PKB.
"Soal PKB memang mereka sudah pernah rundingkan kepada HRD yang lama yang sudah resign, yang notabene katanya ada perjanjian bersama yang di tanda tangani oleh HRD saya. Itu tanpa sepengetahuan saya sebagai Direktur," kata Maslina.
Buntut dari aksi demo yang dilakukan oleh karyawan PT Bandar Abadi Shipyard, adalah pihak perusahaan menerapkan Peraturan Perusahaan (PP), yang diklaim sangat merugikan karyawan.
Atas dasar hal tersebut pihak serikat mengajukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada 14 September 2019 lalu.
• TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan PT Bandar Abadi Shipyard Tidak Setujui PKB dari Pekerja
Saat pengajuan piham serikat diberikan izin selama enam bulan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
Selama enam bulan pihak serikat sudah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, bahkan sudah melakukan perundingan yang dimediasi oleh mediator dari Dinas Ketenaga kerjaan Kota Batam. Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak juga menerapkan PKB, melainkan PP.
"Jadi kita ini menuntut apa yang menjadi hak kami sebagai karyawan, kami tidak meminta banyak, kami hanya ingin dimanusiakan," kata Ahmad Zaenuri.
Dia mengatakan dengan PP yang digunakan oleh pihak perusahaan mereka karyawan tidak ada bedanya dengan kelinci percobaan.
"Jadi selama ini sudah sering terjadi kecelakaan di lingkungan dimana kami bekerja, dan hal itu selalu terulang. Bahkan yang parahnya lagi pekerja yang menjadi korban tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan," kata Ahmad.
Hak karyawan yang tidak diberikan khususnya karyawan subkon.
"Jadi kami di PT Bandar Abadi ini, untuk karyawan dari induk hanya sekitar 400 orang, sementara karyawan subcont lebih dari 1.000 orang," kata Ahmad.
Dia mengatakan ada kurang lebih 30 perusahaa subcont yang mendukung pekerjaan di PT Bandar Abadi Shipyard.
"Jadi mereka ini sangat tidak dimanusiakan, bahkan masih ada yang menerima gaji Rp 11 ribu per jam," kata Ahmad.
Selain itu rata-rata pekerja subkon di PT Bandar Abadi tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Ini sangat miris," kata Ahmad.
Dia mengatakan, para karyawan sangat sedih melihat kejadian kecelakaan kerja yang terjadi selama ini.
"Jadi patut kita pertanyakan di mana K3, kenapa selalu ada kecelakaan kerja, apakah K3 jalan. Atau apakah kami ini dianggap kecinli percobaan," kata Ahmad.
Dia juga mengatakan pihaknya akan melaksanakan unjuk rasa selama tuga hari ke depan yakni Rabu, Kamis, Jumat. Jika tuntutan mereka tidak diakomodir.(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)