TRIBUN WIKI

Mengenal 4 Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dari Masa ke Masa, Bagaimana Sepak Terjangnya?

Sejak awal terbentuk, Provinsi ini telah dipimpin oleh total 4 Gubernur dan 4 penjabat gubernur.

ISTIMEWA
GUBERNUR KEPRI DARI MASA KE MASA - Inilah daftar Gubernur yang memimpin Kepri dari masa ke masa. Foto: Gubernur Kepri, H Isdianto usai dilantik. 

Mentas dari Karimun, kontribusinya untuk Provinsi Kepulauan Riau juga tak kalah besar.

Dia telah memperjuangkan pembangunan daerah di Provinsi Kepulauan Riau dalam banyak bidang.

5 tahun menjabat sejak 2010 hingga 2015, Muhammad Sani kembali dipilih rakyat untuk memimpin Provinsi Kepri.

Sayang, baru 2 bulan menjabat sejak Februari 2016, pria 73 tahun ini berpulang pada April 2016.

Dia wafat di RS Abdi Waluyo Jakarta setelah menghadiri rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.

4 tahun setelah kepergiannya, Muhammad Sani tetap menjadi 'Si Untung Sabut' yang selalu dikenang.

3. Nurdin Basirun

Nurdin Basirun saat menjabat Gubernur Kepulauan Riau (2018)
Nurdin Basirun saat menjabat Gubernur Kepulauan Riau (2018) (dok_tribun_batam)

Sebelum menjabat sebagai Gubernur Kepri ke-3, Nurdin Basirun adalah wakil Gubernur yang mendampingi Muhammad Sani.

Nurdin Basirun lahir di Karimun, 7 Juli 1957.

Sebelumnya, masih dengan Muhammad Sani, Nurdin Basirun pernah menahkodai Kabupaten Karimun sebagai Wakil Bupati.

Selepas Muhammad Sani maju sebagai Gubernur, dia melanjutkan pengabdian di tanah kelahirannya sebagai Bupati.

Selama 2 periode, pria 63 tahun ini dipercaya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Karimun sebelum akhirnya kembali mendampingi Muhammad Sani di Pemerintahan Provinsi.

Selepas Muhammad Sani berpulang, Nurdin secara otomatis menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Kepulauan Riau terhitung mulai 9 April hingga Mei 2016.

Pada 25 Mei, dirinya resmi dilantik menjadi Gubernur definitif Provinsi Kepulauan Riau berpasangan dengan Isdianto sebagai wakilnya.

Tak sampai habis periode, kursi nomor satu di Provinsi Kepri ini didudukinya hanya selama 3 tahun.

Hal ini lantaran dirinya tersandung kasus suap dan gratifikasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved