PILKADA BATAM
KPU Hanya Izinkan Paslon Walikota dan Walikota Batam Bawa Istri dan 5 Pendukung saat Cabut Nomor
Pengundian dan pengumuman nomor urut bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam dilakukan di Hotel Harris Batam Center, Kamis (24/9/2020).
Penulis: Beres Lumbantobing |
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membatasi jumlah undangan yang hadir saat tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2020.
Pengundian dan pengumuman nomor urut bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam dilakukan di Hotel Harris Batam Center, Kamis (24/9/2020) pagi.
KPU hanya memperbolehkan setiap pasangan calon membawa 7 orang, mulai paslon, tim kampanye dan LO.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Herigen Agusti Kamis (24/9/2020) pagi mengatakan dalam pengundian nomor urut paslon jumlah massa dibatasi.
"Iya. Undangan kita batasi jumlah maksimalnya sebanyak 50 orang. Aturan itu sesuai PKPU 10, batas maksimal hanya 50 orang," ujarnya.
Kata dia, dalam pengundian itu, setiap paslon hanya diperbolehkan membawa 7 orang.
• HARI Ini, KPU Batam Undi Nomor Urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota, Ini Aturan Mainnya
Dua di antaranya tim kampanye dan 1 tim LO serta 1 istri calon.
Jadi, kata dia paslon tidak diperkenankan membawa tim pendukung atau massa ramai.
Hal itu untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Kita harapkan itu kepada setiap pasangan calon, supaya menjadi perhatian bersama. Nanti nomor urutnya akan kita umumkan kok," katanya.
Dalam pelaksanaan pengundian, akan dilakukan penerapan ketat protokol kesehatan.
"Pengecekan suhu tubuh, wajib masker, pakai sarung tangan dan face shield. Kursinya juga berjarak," kata Herrigen. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)