3 Hari Lagi, Kehidupan di Singapura Mulai Normal, Warga Sudah Bisa Berkunjung ke Indonesia

Tiga hari lagi, tepatnya Senin (28/9/2020), kehidupan dan aktivitas warga berpenduduk 5,2 juta itu, beranjak normal

Kementerian Luar Negeri
Menteri Luar Negeri Singapura Dr Vivian Balakrishnan menjadi tuan rumah makan siang untuk Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada 25 Agustus 2020. 

Itu pun syaratnya, travelers domestik Singapura, harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Di mana, saat kembali ke Singapura wajib menjalani tes kesehatan.

Kemudahan aktivitas terbatas ini menyusul mulai menurunnya angka penyebaran wabah corona dalam sepekan terakhir.

Singapura Bagikan Voucher SingapoRediscovers Rp 1 Jutaan, Beli Tiket Atraksi atau Tur Wisata

"Untuk kepentingan bisnis internasional dan regional tanpa pengecualian (negara tujuan)" demikian dilansir Straits Times.

Skema kemudahan perjalanan luar negeri ini masih mewajibkan para traveler, untuk mengikuti ketentuan stay home notice (SHN) dan isolasi mandiri, hingga hasil test lanjutan dilansir kembali.

Otoritas Singapura juga mulai mengizinkan event seminar, gathering corporate dan meeting bisnis tahunan, seperti rapat umum pemegang saham.

Gedung di Singapura dari Pantai Tanjung Datok, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Gedung di Singapura dari Pantai Tanjung Datok, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Kabar gembira lainnya, adalah mulai 3 Oktober 2020, selain resepsi nikah, rumah ibadah seperti masjid, geraja dan vihara juga mulai dibuka, dengan kapasitas tampung maksimal 100 orang.

"Seratus orang ini termasuk pasangan nikah, keluarga, tamu dan tak termasuk vendor serta event organizer," ujarnya.

Singapura dan Thailand Ditambahkan ke Daftar Bebas Karantina Inggris

Itu pun, pengelola gedung acara wajib memecah dua kerumunan menjadi dua kelompok, masing-masing 50 orang dan hanya diperbolehkan 30 menit di dalam ruangan, setelah itu petugas kesehatan akan menyemprotkan disinfektan di ruangan.

Detail aturan ini juga menegaskan, pengelola menyiapkan face shield, masker, pelindung muka, dan harus ada relawan yang memeriksa taksi, kendaraan tamu, dengan alat deteksi virus.

Guna menerapkan kebijakan event sosial ini, sejak awal bulan ini, otoritas kesehatan Singapura juga sudah mensertifikasi sekitar 750 stallholders, pengantar dan food testers.

Ditekan Pemerintah, Sejumlah Pengunjung Restoran di Singapura Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Aturan ini juga merinci anak berusia di bawah 12 tahun wajib menggunakan face shield.

Itu pun kebijakan ini tak berkonsekuensi hukum ketat.

Alasan pemerintah, merujuk ketentuan World Health Organisation and United Nations International Children's Emergency Fund, bahwa anak di bawah usia 6 tahun tak dianjurkan memakai masker, namun disarankan memakai face shield.

.

.

.

(tribunbatam.id)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved