Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 Cair, Simak Rincian Data dan Syarat Penerimanya Di Sini
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyatakan, terdapat 2.8 juta data baru calon penerima bantuan pada tahap ke-empat.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pendistribusian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terus dilakukan.
Program tersebut diberikan sebagai bantuan kepada pekerja swasta yang terdampak Covid-19.
Bantuan subsidi upah ini telah memasuki tahap gelombang ke-4 dan sudah memasuki proses pencairan.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyatakan, terdapat 2.8 juta data baru calon penerima bantuan pada tahap ke-empat.
Dilansir Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah mengumpulkan sebanyak 11,8 juta data penerima Bantuan Subsidi Upah, dari tahap 1 hingga tahap 4, dengan rincian sebagai berikut:
1. Data Tahap 1 : 2,5 juta data
2. Data Tahap 2 : 3 juta data
3. Data Tahap 3 : 3,5 juta data
4. Data Tahap 4 : 2,8 juta data
Sementara dari data terakhir, Senin (21/9/2020), tercatat sudah 99,38 persen data karyawan dari tahap 1 menerima bantuan tersebut.
Selain itu, ada 99,36 persen dari karyawan tahap 2 telah menerima bantuan tersebut, dan 93 persen karyawan dari tahap 3 juga sudah menerima bantuan tersebut.
Totalnya sebanyak 8.720.351 pekerja atau 96,89 persen karyawan telah menerima bantuan tersebut.
Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dilansir Instagram @kemnaker:
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.