Breaking News

CATAT Yaa, Begini Cara Daftar dan Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online

Sebelum melakukan pendaftaran secara online sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan berikut.

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

TRIBUNBATAM.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang ada di Indonesia.

Program jaminan kesehatan ini dulunya bernama Ansuransi Kesehatan (Askes).

Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara adil.

Bagi Anda yang belum memiliki kartu kesehatan ini. Anda bisa membuatnya dengan mendaftar secara langsung di kantor BPJS terdekat.

Namun jika Anda tidak ada waktu untuk pergi, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui situs resminya.

Sebelum melakukan pendaftaran secara online sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan berikut.

Syarat Pendaftaran BJSKesehatan Secara Online

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. NPWP
  4. Nomor Handphone
  5. Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri).
  6. Foto maksimal 50KB
  7. Alamat e-mail aktif

Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, Anda bisa langsung mengunjungi situs website resmi BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan .go.id/bpjs/.

Selain syarat dokumen yang diperlukan, ada juga syarat dan ketentuan yang wajib Anda pahami.

Pendaftar harus memiliki usia yang cukup secara hukum agar bisa melaksanakan kewajiban secara hukum.

 

Bisa mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Bisa membayar iuran setiap bulan atau selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Melapor jika ada perubahan status data peserta dan anggota keluarga.

Menjaga identitas kartu agar tidak disalahgunakan orang tak bertanggung jawab.

Melapor jika karu BPJS hilang atau rusak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved