Cucu Inggit Garnasih Bongkar Kisah di Balik Akta Cerai Soekarno, Sebut Pernah Ditawar Rp100 Miliar
Dua dokumen pernikahan tersebut diklaim asli dan selama ini disimpan oleh cucu Inggit.
Sejak diunggah, Yulius mengaku sudah dihubungi banyak pihak.
"Para sejarawan kontak saya, sayang katanya kalau dijual, mending disimpan. Saya enggak tahu, tadi saya posting seizin beliau, tolong cariin pembeli, bagusnya kalau punya akses ke pemerintah seperti badan arsip atau museum," ucap Yulius.
Dalam percakapan dengan salah satu keluarga Inggit itu, kata Yulius, soal harga sudah dibuka. Harga yang ditawarkan fantastis.
"Buka harga Rp 25 miliar. Saya enggak tahu kenapa pengin dijual, tapi mungkin beliau sebagai pemegang dokumen sejarah, di tengah usia senja juga," ucap Yulius.
Yulius, yang mengaku sebagai pengagum Bung Karno, sempat kaget saat melihat isi dokumen tersebut.
Namun, ia tidak bisa melarang jika dokumen-dokumen bersejarah itu dijual.
"Saya sama-sama pengagum Bung Karno. Ini arsip bersejarah. Cuma balik lagi, dijual itu hak beliau. Saya kalau punya dana pasti saya beli, saya jaga," ucap dia.
Sejak 1980
Tito Asmara Hadi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, menceritakan bagaimana dokumen itu bisa berada di tangannya, hingga akhirnya ia memutuskan untuk menjual.
Tito mengaku memiliki semua dokumen itu sejak tahun 1980-an. Dokumen-dokumen itu diserahkan langsung oleh Inggit kepada dirinya.
Menurut Tito, dirinya diberikan kepercayaan untuk menyimpan barang yang memiliki nilai historis tersebut.
"Itu awalnya tahun 80-an. Bu Inggit sendiri yang menyerahkan kepada saya untuk menyimpan kedua surat itu," kata Tito, Kamis (24/9/2020).
Dalam dokumen-dokumen tersebut terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Soekarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.
Dalam akta cerai itu juga dinyatakan bahwa Soekarno sebagai pihak pertama akan membelikan rumah plus pekarangan berserta isinya di kota Bandung untuk Inggit sebagai pihak kedua sesuai petunjuk dan pertimbangan dari Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan KH Mas Mansyur yang menjadi saksi.
Ketiganya juga turut menandatangani surat tersebut.