Film G30S/PKI Dihentikan Letjen TNI Yunus Yosfiah, 'Diwajibkan' Lagi Jenderal Gatot

Gatot mengaku biang dia dicopot Presiden Jokowi karena mengajak masyarakat menonton film G30S atau PKI. Gatot mengungkap hal itu dalam kanal YouTube H

Editor: Eko Setiawan
Kolase Kompascom/Wikipedia
Letjen (Purn) Yunus Yosfiah dan Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Film 30S/PKI dulu menjadi tontonan wajib warga Indonesia.

Kemudian Film tersebut dilarang untuk diputar di televisi Indonesia.

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo baru-baru ini curhat kenapa dia dicopot dari jabatan Panglima lebih cepat dari semestinya.

Gatot mengaku biang dia dicopot Presiden Jokowi karena mengajak masyarakat menonton film G30S atau PKI. Gatot mengungkap hal itu dalam kanal YouTube Hersubeno Arief.

Film G30S sendiri merupakan "film wajib" yang selalu ditayangkan pada 30 September selama masa Orde Baru berkuasa. Setelah reformasi, barulah film ini dihentikan.

Dirilis perdana pada 1984 selama 13 tahun hingga kemudian dihentikan penayangannya pada 1998, film G30S diproduksi oleh Pusat Produksi Film Negara (PFN). 

Dikerjakan dalam dua tahun, proses produksi film G30S menghabiskan biaya sebesar Rp 800 juta.

Angka tersebut terbilang terbesar untuk produksi film di masa itu.

Adapun jalan cerita film ini didasarkan hanya pada buku Tragedi Nasional Percobaan Kup G30S/PKI yang ditulis oleh sejarawan militer, Nugroho Notosusanto.

Karena itu, pasca-Orde Baru, kebenaran alur cerita di film ini dipertanyakan hingga kemudian diputuskan tak lagi ada kewajiban penayangan. 

Dihentikan penayangannya

Letjen TNI (Purn) Yunus Yosfiah adalah Menteri Penerangan di era Pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie.

Yunus mencatatkan diri sebagai orang yang pertama membuat aturan bahwa film Pengkhianatan G30S/PKI tak lagi wajib diputar.

Selang empat bulan setelah jatuhnya Soeharto, Departemen Penerangan yang dipimpin Yunus memutuskan tidak lagi memutar film ini.

Arsip pemberitaan Harian Kompas 30 September 1998 menyebutkan, kala itu, Departemen Penerangan beralasan, film ini sudah terlalu sering ditayangkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved