PILKADA BATAM
KPU Batam Ungkap Batas Maksimal Nilai Bantuan Dana Donatur Bagi Paslon Walikota dan Wakilnya
KPU Batam mengungkap batas maksimal nilai bantuan dana untuk kampanye paslon Walikota Batam dan wakilnya. Berapa angkanya?
Penulis: Beres Lumbantobing |
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membatasi jumlah besaran dana kampanye yang boleh diterima setiap paslon dari donatur.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti, Jumat (25/9/2020).
Dia mengatakan, ada ketentuan sumber dana kampanye yang boleh diterima setiap paslon.
"Kalau bantuan dana kampanye bersumber dari perorangan, maksimal sebesar Rp 75 juta," kata Herrigen.
Terkait sumbernya darimana, KPU tidak mempermasalahkan hal tersebut selama itu individu atau perorangan.
Berbeda halnya dengan bantuan dana kampanye dari organisasi atau lembaga yang berbadan hukum, besarannya maksimal sebesar Rp 750 juta.
Untuk organisasi dan lembaga yang memberikan bantuan dana kampanye ini pun, kata dia, harus jelas administrasi dan badan hukumnya.
• KPU Batam Bebaskan Paslon Walikota Batam Pilih Bank saat Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Untuk besaran total jumlah dana kampanye secara keseluruhan, KPU Batam masih mengkajinya.
"Kita masih kaji bersama palson, tim LO dan Bawaslu," ucapnya.
Tapi yang pasti,dana kampanye dibuat dalam rekening khusus dan dilaporkan ke KPU untuk kemudian dimasukan kedalam aplikasi Sistem Dana Kampanye 'Sidakam' KPU.
Ia menyebutkan hari ini merupakan jadwal terakhir pelaporan pembukaan rekening khusus dana kampanye paslon di kantor KPU Sekupang. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah-dan-dollar-as.jpg)