PILKADA BATAM
KPU Batam Bebaskan Paslon Walikota Batam Pilih Bank saat Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Sesuai aturan PKPU, setiap paslon kepala daerah wajib membuka rekening khusus dana kampanye yang selanjutnya rekening itu dilaporkan ke KPU
Penulis: Beres Lumbantobing |
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua bapaslon telah ditetapkan menjadi pasangan calon Wikota dan wakil walikota Batam pada kontestasi pesta demokrasi 9 Desember mendatang.
Bahkan dua pasangan calon itu, telah memiliki nomor urut undi untuk selanjutnya memasuki masa tahapan kampanye pada esok, Sabtu 26 September 2020.
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Martius saat ditemui di sela kegiatannya di Sagulung, Jumat (25/9/2020) pagi mengatakan pihaknya masih menunggu pelaporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dari tim LO paslon.
"Sesuai aturan PKPU setiap paslon wajib membuka rekening khusus dana kampanye yang selanjutnya rekening itu dilaporkan ke KPU," ujar Martius.
Mengenai pembukaan rekening khusus dana kampanye itu sendiri, tidak ada aturan wajib penentuan Bank selama dapat melakukan transaksi sesuai ketentuan.
• Rudi Spesial Tak Perlu Mundur Maju Pilkada Tetap Jabat Kepala BP Batam
"Paslon diperkenankan membuka rekening khususnya ke semua Bank. Baik BNI, Mandiri, BRI, BCA dan lainnya. Yang pasti setelah dibuka agar segerap dilaporkan ke KPU untuk dilakukan sinkronisasi," ucapnya.
Nantinya rekening itu akan dimasukan dalam aplikasi KPU Sistem Dana Kampanye 'Sidakam'.
Tujuannya agar KPU dapat mengawasai sumber dan pengeluaran setiap paslon dalam pelaksanaan kampanye.
Dikatakannya, dalam penggunaan dana kampanye KPU telah menggandeng Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk melakukan pengawasan. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/komisioner-program-dan-data-komisi-pemilihan-umum-kpu-kota-batam-martius-ppdp-coklit.jpg)