Polda Kepri Ungkap 298 Kasus Narkoba Selama Januari - September 2020
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terus berupaya memutus peredaran narkoba di Kepri
Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terus berupaya memutus peredaran narkoba di Kepri.
"Kami terus berupaya untuk memutus penyebaran narkotika ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi.
Selama tahun 2020 dari Januari hingga September ini sebanyak 298 kasus narkoba yang ditangani oleh oleh Polda Kepri.
Dari 298 Kasus itu sebanyak sebanyak 478 orang tersangka yang diamankan.
Ditresnarkoba Polda Kepri pada menangani 87 kasus dengan 145 orang tersangka hingga September 2020.
Sebanyak 21097,17 Gram ganja, 24773,87 gram narkotika jenis sabu dan 31106 butir pil ekstasi berhasil di sita dari tangan para pelaku.
• Ditresnarkoba Polda Kepri Bakar 1,3 Kilo Ganja di Hadapan Tiga Tersangka
Untuk Satuan Reserse Narkoba di Polres Polresta di wilayah hukum Polda Kepri, Polresta Barelang menangani 87 kasus dengan 136 orang tersangka kepemilikan barang haram tersebut.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari 136 tersangka oleh Polresta Barelang sebanyak 421,18 gram narkotika jenis ganja, 99934,17 gram narkotika Jenis sabu dan 40006 butir ekstasi disita dari tangan para pelaku.
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang hingga September 2020 menangani 50 kasus narkoba dengan 69 tersangka yang berhasil diamankan.
Untuk barang bukti dari 69 pelaku itu disita 137,28 gram ganja, 20206,17 gram sabu dan 361,5 butir pil ekstasi.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Karimun dari awal tahun hingga September 2020 menangani 40 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 72 tersangka.
Barang bukti yang disita dari pelaku yakni narkotika jenis ganja sebanyak 2,52 gram, narkotika jenis sabu seberat 2259,95 gram lalu narkotika jenis ekstasi sebanyak 24,5 butir, Satreskoba Polres Karimun juga menyita 359 butir happy Five dan 411,6 gram obat dan barang berbahaya.
Satresnarkoba Polres Bintan hingga September menangani 21 kasus narkoba dengan 28 tersangka.
Dari tangan para pelaku disita narkotika jenis ganja sebanyak 1012 Gram, narkotika jenis sabu sebanyak 1448,47 gram, narkotika Jenis ekstasi sebanyak 65 dan pil happy Five sebanyak 240 butir.