Rabu, 15 April 2026

Bikin Melongo, PNS Ini Punya Tunjangan Kinerja Rp 117 Juta Perbulan, Siapakah Dia?

Salah satu alasan orang mengidamkan jadi PNS yakni karena faktor gaji dan tunjangan yang begitu menggiurkan. Apalagi, PNS juga mendapat jaminan pensi

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Rahmatika
Pelantikan dan pengambilan sumpah 242 CPNS menjadi PNS di kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Senin (19/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Banyak orang yang bekeinginan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.

Karena menjadi seorang PNS tentunya mempunyai gaji yang besar dan tunjangan kinerja yang Fantastis.

Pegawai negeri sipil ( PNS) memang menjadi profesi yang diimpikan banyak orang.

Tidak Lagi di Monster Energy Yamaha, Valentino Rossi Pastikan Akan Tetap Berada di MotoGP

Stefano Pioli Belum Puas Barisan Belakang AC Milan, Incar Max Aarons Bintang Muda Norwich City

Syahnaz Sadiqah Ungkap Tarif Endorse Instagramnya, Jeje Govinda Sebut Belum Miliaran

Hal ini bisa terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Salah satu alasan orang mengidamkan jadi PNS yakni karena faktor gaji dan tunjangan yang begitu menggiurkan.

Apalagi, PNS juga mendapat jaminan pensiun dan risikonya kecil untuk diberhentikan.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

Ya, salah satu faktor yang menggiurkan sebagai PNS adalah adanya tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS.

Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.

Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?

Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.

Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved