PILKADA BATAM
INI Risiko Hukum yang Bakal Dihadapi Rudi Jika Tak Cuti Sebagai Kepala BP Batam
Tim Anggota Teknis Dewan Kawasan Taba Iskandar mengingatkan risiko terkait hukum yang bakal dihadapi Rudi jika tetap tak cuti sebagai Kepala BP Batam
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Anggota Teknis Dewan Kawasan Taba Iskandar mengatakan, jika Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam tidak cuti pada jabatan Kepala BP Batam maka akan berakibat hukum.
Dan potensi negara menghadapi gugatan dari para pihak yang berurusan di BP Batam.
Hal itu ia katakan, karena pengakuan HM Rudi selalu Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam tidak cuti sebagai Kepala Batam.
Hanya cuti pada jabatan Walikota Batam pasca penetapan sebagai kontestasi Pilwako Batam.
"Akibat hukumnya adalah, surat-surat atau dokumen yang dikeluarkan BP Batam dan ditandatangani Rudi batal demi hukum mulai per tanggal 26 September 2020 sampai 71 hari masa cuti. Karena per 26 September itu Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam cuti," kata Taba Iskandar, Minggu (28/9/2020).
Taba mengingatkan Rudi, agar membuat keputusan yang tak merugikan negara.
• Rudi Tak Cuti Sebagai Kepala BP Batam, Taba Iskandar: Keliru! Jabatan Kepala BP Batam itu Ex-Officio
Sebab kata dia, sangat potensi sekali dan diterima akal sehat jika surat - surat atau dokumen yang dikeluarkan di atas 26 September - Desember 2020 nanti yang ditandatangani Rudi batal dan rentan gugatan hukum.
"Hati-hati soal itu. Jangan sampai terjadi begituan. Untuk itu, kami ingatkan. Saya menjaga independensi saya sebagai anggota teknis dewan kawasan," kata Taba.
Keliru dan Cacat Hukum
Taba menilai, sikap Rudi yang enggan cuti sebagai Kepala BP Batam adalah keliru dan cacat hukum.
"Menurut kami keliru sekali itu. Karena jabatan kepala BP Batam itu adalah Ex-officio. Bukan pribadi Muhammad Rudi. Jadi Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam juga harus cuti. Saya tahu persis aturan itu, karena saya masuk tim perumus aturannya saat itu," kata Taba Iskandar, Minggu (27/9/2020) kepada Tribun Batam.
"Berarti Walikotanya berhalangan sementara, maka secara otomatis dia tidak bisa menjalankan tugas juga sebagai Kepala BP Batam," kata Taba.
Aturan itu ada di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 2A ayat (1a) berbunyi, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.