PILKADA BATAM
INI Risiko Hukum yang Bakal Dihadapi Rudi Jika Tak Cuti Sebagai Kepala BP Batam
Tim Anggota Teknis Dewan Kawasan Taba Iskandar mengingatkan risiko terkait hukum yang bakal dihadapi Rudi jika tetap tak cuti sebagai Kepala BP Batam
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Anggota Teknis Dewan Kawasan Taba Iskandar mengatakan, jika Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam tidak cuti pada jabatan Kepala BP Batam maka akan berakibat hukum.
Dan potensi negara menghadapi gugatan dari para pihak yang berurusan di BP Batam.
Hal itu ia katakan, karena pengakuan HM Rudi selalu Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam tidak cuti sebagai Kepala Batam.
Hanya cuti pada jabatan Walikota Batam pasca penetapan sebagai kontestasi Pilwako Batam.
"Akibat hukumnya adalah, surat-surat atau dokumen yang dikeluarkan BP Batam dan ditandatangani Rudi batal demi hukum mulai per tanggal 26 September 2020 sampai 71 hari masa cuti. Karena per 26 September itu Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam cuti," kata Taba Iskandar, Minggu (28/9/2020).
Taba mengingatkan Rudi, agar membuat keputusan yang tak merugikan negara.
• Rudi Tak Cuti Sebagai Kepala BP Batam, Taba Iskandar: Keliru! Jabatan Kepala BP Batam itu Ex-Officio
Sebab kata dia, sangat potensi sekali dan diterima akal sehat jika surat - surat atau dokumen yang dikeluarkan di atas 26 September - Desember 2020 nanti yang ditandatangani Rudi batal dan rentan gugatan hukum.
"Hati-hati soal itu. Jangan sampai terjadi begituan. Untuk itu, kami ingatkan. Saya menjaga independensi saya sebagai anggota teknis dewan kawasan," kata Taba.
Keliru dan Cacat Hukum
Taba menilai, sikap Rudi yang enggan cuti sebagai Kepala BP Batam adalah keliru dan cacat hukum.
"Menurut kami keliru sekali itu. Karena jabatan kepala BP Batam itu adalah Ex-officio. Bukan pribadi Muhammad Rudi. Jadi Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam juga harus cuti. Saya tahu persis aturan itu, karena saya masuk tim perumus aturannya saat itu," kata Taba Iskandar, Minggu (27/9/2020) kepada Tribun Batam.
"Berarti Walikotanya berhalangan sementara, maka secara otomatis dia tidak bisa menjalankan tugas juga sebagai Kepala BP Batam," kata Taba.
Aturan itu ada di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 2A ayat (1a) berbunyi, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.
(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memenuhi syarat a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
"Jelas bahwa alasan Rudi tidak cuti keliru sekali. Seharusnya cuti. Nah, ketika Wali Kota Batam cuti secara otomatis Kepala BP Batam cuti juga. Nah, untuk mengantisipasi ibu makanya ada Wakil Kepala BP Batam. Sekali lagi, jika tidak cuti Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam dalam masa kampanye ini keliru dan cacat hukum. Kalau alasan pribadi tentu pada saat perekrutan Kepala BP Batam harus ada fit and proper test. Ini kan tidak. Syarat Kepala BP Batam telah diatur di pasal 2A ayat 1b," ujar Taba.
Sebelumnya, Muhammad Rudi tetap menjabat Kepala BP Batam meskipun telah terdaftar sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Berlaga dengan rivalnya Lukita Dinarsyah Tuwo.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) peserta Pilkada mulai cuti bertugas sebagai kepala daerah 26 September hingga 5 Desember mendatang. Namun untuk Wali Kota Batam yang juga ex-officio BP Batam tidak masuk dalam aturan tersebut.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya sudah mengajukan cuti sebelumnya karena mengikuti Pilkada. Namun aturan KPU RI tidak mengatur terkait hal itu. Untuk itu, meskipun tengah menjalani masa kampanye pihaknya tetap bertugas sebagai kepala BP Batam.
“Tetap diperbolehkan bertugas, jadi tidak ada masalah bagi saya, nanti tinggal diatur saja waktunya untuk kampanye dan bertugas,” ujarnya.
Menurutnya tugas sebagai Kepala BP Batam tetap menjadi prioritas meski tengah berkampanye. “Tetap seperti biasa saja, kalau ada yang penting di BP saja kerja dulu, setelahnya baru lanjut kampanye,” imbuhnya.
Kendati, Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan sendiri mengkritisi langkah Rudi. Menurut Taba Iskandar, hal yang keliru dan cacat hukum. Ia mengantisipasi adanya akibat hukum.
Ini Alasan Rudi tak Ambil Cuti
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Rudi dipastikan tetap bekerja sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam setelah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 791/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 diterbitkan.
Surat itu menegaskan jika Rudi tak perlu cuti dari masa jabatannya sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye digelar.
"Beliau (Muhammad Rudi) tetap bekerja menjalankan tugas sebagaimana diamanahkan. Pak Rudi bekerja dan melangkah bersandar pada aturan hukum dan perundang-undangan yang ada. Yang paling penting perlu dicatat, beliau harus menjaga pelayanan serta kepastian dan kepercayaan investasi di Batam harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Ketua Tim Pemenangan Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad, Muhammad Kamalludin, Sabtu (26/9/2020).
Kamal mengatakan, Muhammad Rudi pun akan tetap profesional dan dapat memposisikan diri dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala BP Batam serta sebagai seorang kandidat calon Walikota Batam.
Dia juga menegaskan bahwa isu terkait tidak cutinya Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam dalam masa kampanye sudah tak relevan untuk dikembangkan menjadi konsumsi politik di tataran masyarakat.
• Politisi Hanura dan PDIP Kritisi Rudi Tak Cuti dari BP Batam di Masa Kampanye Pilkada Batam
Seperti dilansir dari Surat Keputusan KPU RI tertanggal 18 September 2020, ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman.
Bernomor surat 791/PL.02.-D/oP/I/2020, KPU Pusat memberikan penjelasan tentang kedudukan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Ada 9 poin isi surat itu dengan masing-masing poin berisikan penjelasan rinci tentang kedudukan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam.
KPU RI tak ingin terpeleset, rincian penjelasan kedudukan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio dijabarkan berdasarkan aturan negara, sejumlah undang-undang dirinci, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN atau Pejabat BUMN BUMD.
Selain itu, sejumlah Peraturan Pemerintah juga ikut menjabarkan isi surat tersebut.
Pada point 8 huruf e, berdasarkan dari rincian sejumlah undang-undang, maka KPU RI menyatakan bahwa BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU). Dalam hal ini, BP Batam tidak termasuk sebagai BUMN maupun BUMD.
Pada poin 9, dengan tegas KPU RI menyatakan bahwa Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam bukan pejabat negara.
Hal ini diatur dalam Pasal 121 angka (n) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau pejabat BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan ini pun telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti juga menegaskan bahwa sejak Juli 2020 lalu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan surat permohonan cuti dalam rangka kampanye Pilkada Batam 2020.
Surat itu, lanjut dia, dikirimkan melalui KPU Provinsi Kepri yang kemudian diteruskan kepada KPU RI.
"BP Batam ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) maka Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara," jelas Herrigen beberapa hari lalu. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa/Ichwan Nur Fadillah)