Kamis, 7 Mei 2026

Dewan Kawasan Setujui Permohonan Cuti Kampanye Rudi, Wakil Kepala BP Batam Jadi Pelaksana Harian

Ketua Dewan Kawasan di Menko Ekonomi mengaprersiasi upaya HM Rudi untuk mengajukan cuti dan berhalangan selama masa kampanye.

Tayang: | Diperbarui:
dok Tribun Batam
Sesmenko Perkonomian Susiwijono saat gelar juma pers virtual dengan wartawan di Batam, Senin (28/9/2020) 

Dewan Kawasan Setujui Cuti Kepala BP Batam Hingga 5 Desember 2020

TRIBUN BATAM.id, BATAM -- Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono, Senin (28/9/2020) menegaskan, netralitas Badan Pengusahaan (BP) Batam di momen pemilihan kepala daerah.

“Kami perlu menjamin, BP Batam Netral di Pilkada ini. Saya tak tahu politik,” kata Susiwijono, dalam jumpa pers dengan wartawan Batam.

Disebutkan, Ketua Dewan Kawasan dalam hal ini Menteri Koordinator Perekonomian, juga menyetujui surat permohonan. HM Rudi, untuk berhalangan sementara sebagai Kepala BP Batam, karena ikut kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai Wali Kota Batam.

Atas nama sekretaris eksekutif Dewan Kawasan, sesmenko menyatakan, pihaknya mengargai upaya dan inisaitif Rudi untuk cuti dan berhalangan selama masa kampanye.

Dewan Kawasan p[un mengambil keputusan cepat,.

"Berdasarkan surat dari kepala Biro hukum Dewan Kawasan, maka Wakil Kepala BP Batam Kurwianto, akan menjadi Pelaksana Harian Kepala BP Batam, mulai 26 Septembe hingga 5 Desember," kata Sesmenko.

Dia mengemukakan, HM Rudi selaku ex effocio sudah mengajukan izin untuk “Berhalangan Sementara" sejak Kamis (25/9/2020) lalu.

Namun karena surat diajukan saat akhir pekan, dan sementara Ketua Dewan Kawasan dan Sesmenko berada di Bintan, untulk rapat Koordinasi Ekonomi Nasional, makanya baru hari Senijn (28/9) ini suratnya dijawab resmi.

“Walaupun KPU tidak mewajibkan kepala BP Batam, minta agar diberi izin untuk cuti sementara.”

Untuk itu, Ketua Dewan Kawasan BP Batam, dalam hal ini Menkoekonomi Airlangga Hartarto, menyetujui permohonan berhalangan.

Surat dari Dewan Kawasan Menyetujui, permohonan cuti Rudi mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Selama masa berhalangan itu, jabatan Rudi akan Wakil Kepala BP Batam

Biri Hukum Dewan kawasan BP Batam, mengeluarkan Surat perintah pelakasana harian.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono, Senin (28/9/2020) tiba-tiba mengundang wartawan lokal Batam untuk ikut jumpa pers virtual.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved