Mahasiswa Berprestasi Gugat UII, Tak Terima Gelar Dicabut gara-gara Isu Miring

Kini atas tuduhan tersebut, pihak kampus yang memberikan beasiswa dari sekolah S1 tempat pertama ia menempu pendidikan melakukan pencabutan Mahasiswa

Editor: Eko Setiawan
(Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)
Kuasa hukum IM Abdul Hamid saat ditemui wartawan di PTUN 

"Dari investigasi tersebut, diputuskan bahwa tidak ada kesalahan apapun. Sehingga pihak kepolisian dan kejaksaan di Melbourne juga sudah mengeluarkan surat bahwa klien kami tidak melanggar hukum, pidana, atau kriminal apalagi tuduhan yang tersebar di medsos," paparnya.

Dirinya menilai, pencabutan status mahasiswa berprestasi tidak seharusnya dilakukan lantaran pada tahun 2016 kliennya telah lulus dari UII dan hingga saat ini tidak ada laporan hukum dari orang yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

Ia menambahkan, keputusan yang diambil oleh pihak UII menjadi rancu lantaran hingga sekarang belum ada proses hukum, belum ada laporan.

"Belum ada laporan dan semuanya masih fiktif. LBH juga bilang jika mereka mendapatkan informasi bukan dari para korban langsung tapi hanya dari WA, lewat Facebook antar sesama," katanya.

Hal tersebut yang mendasari kliennya sekaligus memberikan klarifikasi lantaran nama baik klien telah tercoreng.

"Yang paling pokok adalah putusan SK yang dikeluarkan oleh UII seolah-olah membenarkan tuduhan yang ada di medsos sedangkan tuduhan tersebut belum berdasar sama sekali secara hukum dan belum ada di pihak yang berwajib," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Rektor 3 UII Rohidin mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan mahasiswanya bahkan saat ini pihaknya telah membuat tim khusus.

"Sebagai tergugat kami akan hadapi gugatan ini. Kami sudah bentuk tim khusus berisikan 5 anggota dengan diketuai oleh Nurjihad, kami menghadapi ini dengan serius," ujarnya.

Menurutnya, salah satu pertimbangan pencabutan status mahasiswa berprestasi lantaran IM menyalahi etis mengingat statusnya sebagai mahasiswa berprestasi.

"Lebih ke pertinbangan etis, seorang yang berprestasi seharusnya bersih dari isu-isu dan pertimbangan lain yang diberikan penyintas," kata Rohidin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Mahasiswa Berprestasi Dicabut, Terduga Pelecehan Seksual Gugat UII"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved