BP2RD Batam Hapus Denda dan Bunga Pajak Daerah, Ringankan Beban Masyarakat Karena Corona
Pemberian insentif bagi wajib pajak tahap kedua ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batam nomor KPTS. 368 /HK/IX/2020
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam memberikan keringanan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, keringanan yang diberikan lewat pembebasan sanksi administrasi dan penundaan pembayaran pajak daerah tahap II.
"Pemberian insentif tahap kedua ini untuk pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, dan pajak parkir," ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Diakuinya pemberian insentif tahap kedua ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batam nomor KPTS. 368 /HK/IX/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Tahap Kedua Berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah. Pemberian pembebasan sanksi adminstratif ini diberikan, dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020.
"Berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Azmansyah.
• Kasus Corona di Bintan Capai 188 Orang, Pasien Baru Tertular dari Abangnya
Selain itu, lanjut dia, Pemko Batam juga memberikan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua. Penundaan ini juga diberikan untuk lima sektor jenis pajak diatas.
"Penundaan pembayaran ini berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020," kata Azmansyah.
Ia mencontohkan untuk masa pajak Agustus 2020 yang jatuh tempo 20 September 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020. Untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo 20 Oktober 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 November 2020.
"Dan untuk masa pajak Oktober 2020 yang jatuh tempo 20 November 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Desember 2020," ujarnya.
Sebelum pemberian sanksi administratif dan penundaan pembayaran tahap kedua ini, insentif yang sama diberikan dan telah jatuh tempo pada 30 Juni 2020 lalu. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PB-P2) pemberian insentif penghapusan bunga denda administrasi akan jatuh tempo pada 30 September 2020.
"Inipun telah dilakukan perpanjangan jatuh tempo sebanyak dua kali. Pertama pembebasan denda untuk PBB-P2 ini berlaku dari 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, kemudian tahap kedua diperpanjang hingga 30 September 2020," paparnya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)