Dubes Prancis Tersandung Kasus Hukum Gara-gara Wanita
Wanita tersebut kemudian mengadukan sang dubes ke pihak berwenang dan saat ini kasus Dubes Perancis hubungan seks tanpa kondom tersebut sedang diselid
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA -- Dubes Perancis tersandung kasus hukum karena melakukan hubungan seks dengan seorang wanita.
Menjadi masalah karena dubes tersebut melakukan hubungan badan tanpa pakai pengaman alias Kondom.
Akibat hal tersebut, kini ia diperiksa dan kasus ini dalam penanganan.
Seorang Duta Besar (Dubes) Perancis lakukan hubungan seks dengan seorang wanita tanpa menggunakan kondom.
• Stefano Pioli Belum Puas, AC Milan Incar Federico Chiesa, Misi Hentikan Dominasi Juventus
• Doa Salam Maria Dalam 3 Versi Bahasa Selalu Didaraskan Umat Katolik Sedunia Selama Bulan Rosario
• Bukan Karena Kasihan, Sule Ungkap Alasannya Mau Bimbing Nathalie Holscher: Terenyuh Gue
Sang wanita baru sadar kemudian bahwa pasangan kencannya tersebut tak menggunakan alat kontrasepsi.
Wanita tersebut kemudian mengadukan sang dubes ke pihak berwenang dan saat ini kasus Dubes Perancis hubungan seks tanpa kondom tersebut sedang diselidiki oleh jaksa penuntut.
Dailymail.co.uk memberitakan, sangat wanita berusia 30 tahun mengklaim dia adalah korban 'sembunyi-sembunyi' si Dubes Perancis tersebut.
Wanita itu memberi tahu polisi bahwa dia menghabiskan sebagian malam di rumah duta besar yang berusia 44 tahun, yang dia temui melalui situs kencan.
Seorang sumber yang dekat dengan penyelidikan mengatakan: "Mereka telah bertemu beberapa kali tanpa hubungan seksual. Malam itu, mereka melakukan hubungan seks suka sama suka."
Mengonfirmasi laporan di majalah Prancis Le Point, sumber itu menambahkan: "Dia memintanya untuk menggunakan kondom tetapi menyadari selama tindakan bahwa pria itu tidak mengenakannya."
Wanita itu mengajukan keluhannya tiga hari kemudian.
Sumber tersebut tidak menyebutkan namanya, sementara Le Point hanya mengatakan bahwa dia berbasis di Timur Tengah.
Hukum Prancis mendefinisikan pemerkosaan sebagai 'penetrasi seksual apa pun ... yang dilakukan terhadap orang lain melalui kekerasan, paksaan, ancaman, atau kejutan'.
Tetapi tidak ada yurisprudensi yang jelas untuk 'stealthing', yaitu ketika seorang pria melepas kondom saat berhubungan seks dengan pasangan yang memintanya untuk memakainya.
Tindakan tersebut berpotensi membuat dia terpapar HIV atau penyakit menular seksual lainnya.