BATAM TERKINI
Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Hanya Diberi Surat Teguran, Kasatpol PP: Sanksinya Bertahap
Dari 8 kali operasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020, Satpol PP bersma tim gugus tugas menjaring 480 pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Tim Satgas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 gencar mencari masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Bahkan sejak operasi penegakan Perwako digelar mulai 15 September 2020 lalu, sudah ada 480 warga Batam yang terjaring.
Hal ini disampaikan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim saat ditemui di sela kegiatannya, Selasa (29/9).
Delapan kali operasi sudah dilakukan terkait penerapan Perwako 49 Tahun 2020 itu.
"Operasi sudah sebanyak 8 kali, dan yang terjaring ada 480 orang. Mereka semua kami kumpulkan dan kami beri teguran dan surat pernyataan," ujar Salim.
Salim menyebutkan dalam operasi tim Satgas pihaknya menemui banyak masyarakat yang belum menerapkan wajib masker saat di luar ruangan.
Sementara pada poin aturan Perwako, dijelaskannya dalam pelaksanaan penegakan Perwako 49 tahun 2020 ini, warga diminta menaati protokol kesehatan.

"Setidaknya hingga saat ini kita telah memberikan teguran kepada 480 masyarakat Kota Batam, jika nantinya masih terjaring razia maka akan diberi sanksi yang lebih berat sesaui aturan perwako, denda," katanya.
Dijelaskannya, dari ratusan masyarakat yang menjadi pelanggar protokol kesehatan tersebut, pihaknya hingga saat ini masih memberikan sanksi berupa teguran.
Dirinya terus mengimbau masyarakat Kota Batam untuk terus menerapkan protokol kesehatan, mau itu di ruang lingkup kehidupan sehari-hari maupun di lokasi keramaian.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.
Sanksi Perwako Nomor 49 Tahun 2020
Razia Tim Gabungan Terpadu dalam rangka penegakan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 telah dilaksanakan sebanyak delapan kali sejak 15 September 2020.
Dari sekian jumlah patroli yang dilakukan di berbagai titik Kota Batam, petugas yang tergabung dari instansi Satpol PP, TNI dan Polri tersebut telah menjaring sebanyak 449 orang.
Ratusan orang yang terjaring dalam patroli rata-rata melakukan pelanggaran protokol kesehatan (protkes) yaitu tidak menggunakan masker.