Ratusan Perusahaan Ditutup Sementara Saat PSBB Jilid II, Ini Penyebabnya
Tak hanya memperpanjang masa PSBB, Pemprov DKI Jakarta juga terus menggencarkan pengawasan protokol kesehatan.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diketahui memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 hingga 10 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB tersebut dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Tak hanya memperpanjang masa PSBB, Pemprov DKI Jakarta juga terus menggencarkan pengawasan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya semakin gencar melakukan sidak ke sejumlah perkantoran.
Dari hasil sidak selama masa pengetatan PSBB itu, Pemprov DKI menutup sementara 113 perusahaan.
• Perlu Rumah Singgah untuk Syuting Selama PSBB, Nia Ramadhani Sewa Hotel Selama 6 Bulan
• Anies Baswedan Rencanakan Perpanjangan PSBB Hingga 11 Oktober, Jokowi: Akan Merugikan Banyak Orang
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, penutupan sementara dilakukan selama 3x24 jam.
"Sejak 14 September hingga Senin kemarin tanggal 28 September, ada 647 perusahaan yang kami sidak. Hasilnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara," ucapnya, Selasa (29/9/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, ada dua alasan penutupan sementara dilakukan terhadap ratusan perusahaan itu.
Pertama, terkait adanya pegawai di perusahaan atau perkantoran itu yang terpapar Covid-19.
Kemudian, perusahaan atau perkantoran tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-29 secara disiplin.
"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi.
• Ramalan Zodiak Hari Kamis 1 Oktober 2020, Taurus Tahan Emosimu, Virgo Memikat, Aries Terkesan
• Ramalan Zodiak Asmara Besok Kamis 1 Oktober 2020, Sagitarius Segera Cari Pasangan, Virgo Kesepian
Meski demikian, Andri tak menjelaskan secara rinci perusahaan yang ditutup sementara sementara masa pengetatan PSBB ini.
Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara :
- 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara
- 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara
- 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara
- 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara
- 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara
- 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 25-27 September 2020: 14 Perusahaan ditutup sementara
- 28 September 2020: 16 Perusahaan ditutup sementara

Dua pekan penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran
Sebelumnya selama PSBB jilid 1, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga gencar melakukan sidak.
"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14 September kemarin ada 581," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," sambungnya.

Kemudian perusahaan yang ditutup karena adanya kasus Covid-19 sebanyak 55, sehingga totalnya ada 96 perusahaan yang ditutup.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berharap, seluruh perusahaan bisa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin.
Tujuannya agar penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) dapat dikendalikan. (tribun network/thf/TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Memasuki PSBB Jilid II, Ratusan Perusahaan Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
Penulis: Theresia Felisiani