Mahkamah Agung 'Korting' Hukuman Anas Urbaningrum, Sang Koruptor hanya Divonis Total 8 Tahun Penjara
Vonis Anas Urbaningrum disunat menjadi 8 tahun penjara. Anas diadili terkait kasus pencucian uang.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan 'potongan' hukuman.
Potongan hukuman itu seperti yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Agung (MA).
MA menyunat hukuman para koruptor itu melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Satu di antara koruptor yang mendapatkan potongan hukuman tersebut yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Kali ini vonis Anas Urbaningrum disunat menjadi 8 tahun penjara. Anas diadili terkait kasus pencucian uang.
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Namun, untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.