BATAM TERKINI
Pengesahan Ranperda RTRW Batam Molor, Syamsul Bahrum Koordinasi ke BP Batam, Jadi Atensi Kemendagri
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jefry Simajuntak mengatakan, ada 3 hal yang jadi kendala dalam pengesahan Ranperda RTRW 2020-2040.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 molor disahkan.
Dari catatan TribunBatam.id, molornya pengesahan produk hukum daerah ini bukan yang pertama.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih memiliki kendala dalam pembahasannya, jelang pengesahan yang semula dijadwalkan 22 Juni 2020.
Tiga hal mulai dari polemik Kampung Tua, Tora dan Bufferzone diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak perlu mendapat solusi nyata.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Perda RTRW Kota Batam tersebut memang menjadi perhatian Kemendagri.
Ia menyebut, pengesahan belum bisa dilakukan karena terdapat beberapa hal yang masih perlu untuk didudukkan bersama.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemprov Kepri dan juga Kemendagri.
Mengingat sebelumnya memang Batam ditargetkan agar Perda RTRW bisa disahkan secepatnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan berkomitmen untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040.
"BP Batam harus transparan memberikan datanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Meskipun saat ini hanya sebagai Pjs, kata dia, pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan perda-perda yang memang perlu untuk segera diselesaikan.
Pihaknya sendiri berharap kendala-kendala yang saat ini ada bisa diselesaikan dengan baik.
• Jelang Pengesahan, Ketua Bapemperda Ungkap 3 Kendala Ranperda RTRW Batam, Kami Tak Ingin Digugat
• Data dan Fakta di Lapangan Berbeda, Ranperda RTRW Batam Batal Disahkan
"Intinya target kita secepat-cepatnya, karena perintah Kemendagri memang Pjs diberikan kewenangan untuk menyelesaikan Perda yang belum selesai," tuturnya lagi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak mengatakan pihaknya bersama Pemko Batam pada dasarnya terus bekerja untuk menyelesaikan Ranperda RTRW tersebut.
Hanya saja memang ada sejumlah persoalan yang masih perlu pembahasan lebih lanjut.
"Seperti lahan Kampung Tua, row jalan, reklamasi, lahan warga di Kawasan Bandara dan lainnya yang memang masih butuh waktu untuk pembahasan lebih lanjut," kata Jefri dalam Rapat Paripurna DPRD Batam.
Ia mengungkapkan, Bapemperda sempat meminta perpanjangan waktu dikarenakan baru mendapat dokumen resmi Ranperda RTRW dan peta baru pada 20 Mei 2020 lalu.
Pihaknya juga meminta persetujuan substansi Ranperda RTRW yang sudah ditanda tangani oleh Kementerian ATR, sekaligus meminta Surat Keputusan mengenai hal itu.
Namun apabila dari konsultasi pada 19 Juni 2020 mendatang masih ada bahan yang belum diselesaikan, maka ditunda lagi. Ada 3 poin bahan yang belum selesai.
"Di antaranya, Kampung Tua, dari titik kampung tua itu ada PL dokumen BP Batam, ada juga PL yang dari kementerian.
Lalu bagaimana penyelesaian PL ini? Kedua kami juga menanyakan Tora, ketiga Bufferzone memberikan sudah kepada pihak ketiga bagaimana penyelesaiannya.
Kami tak mau digugat oleh pihak ketiga. Apalagi kami yang mengesahkan. Karena itu bagian dari tanggung jawab daerah. BP Batam dan Pemko harus bisa menyelesaikan," katanya, Selasa (2/6) lalu.
Sebelumnya diberitakan kendala dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tak kunjung disahkan oleh DPRD Kota Batam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak mengakui, salah satu persoalannya adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak pernah transparan dalam memberikan data.
Pihaknya sudah menyurati Kepala BP Batam untuk meminta beberapa data terkait lahan, seperti kampung tua dan dan wilayah bufferzone. Sayangnya surat ini tidak diindahkan oleh BP Batam.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)