BATAM TERKINI
Jelang Pengesahan, Ketua Bapemperda Ungkap 3 Kendala Ranperda RTRW Batam, 'Kami Tak Ingin Digugat'
Tiga hal mulai dari polemik Kampung Tua, Tora dan Bufferzone diakui Ketua Bapemperda DPRD Batam, memerlukan solusi nyata.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih memiliki kendala dalam pembahasannya, jelang pengesahan yang dijadwalkan 22 Juni 2020.
Tiga hal mulai dari polemik Kampung Tua, Tora dan Bufferzone diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak perlu mendapat solusi nyata.
Ia mengungkapkan, Bapemperda sempat meminta perpanjangan waktu dikarenakan baru mendapat dokumen resmi Ranperda RTRW dan peta baru pada 20 Mei 2020 lalu.
Pihaknya juga meminta persetujuan substansi Ranperda RTRW yang sudah ditanda tangani oleh Kementerian ATR, sekaligus meminta Surat Keputusan mengenai hal itu.
Ia melanjutkan namun apabila dari konsultasi pada 19 Juni 2020 mendatang masih ada bahan yang belum diselesaikan, maka ditunda lagi. Ada 3 poin bahan yang belum selesai.
"Di antaranya, Kampung Tua, dari titik kampung tua itu ada PL dokumen BP Batam, ada juga PL yang dari kementerian. Lalu bagaimana penyelesaian PL ini? Kedua kami juga menanyakan Tora, ketiga Bufferzone memberikan sudah kepada pihak ketiga bagaimana penyelesaiannya. Kami tak mau digugat oleh pihak ketiga. Apalagi kami yang mengesahkan. Karena itu bagian dari tanggung jawab daerah. BP Batam dan Pemko harus bisa menyelesaikan," katanya, Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya diberitakan kendala dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tak kunjung disahkan oleh DPRD Kota Batam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak mengakui, salah satu persoalannya adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak pernah transparan dalam memberikan data.
Pihaknya sudah menyurati Kepala BP Batam untuk meminta beberapa data terkait lahan, seperti kampung tua dan dan wilayah bufferzone. Sayangnya surat ini tidak diindahkan oleh BP Batam.
"Kami baru pulang dari Kementerian ATR dan bertemu dengan Kabid di sana dalam proses penyusunan RTRW. Bapemperda menginginkan Ranperda cepat selesai karena kita ingin investasi di Batam terlindungi dan terjamin.
• Jelang Penerapan New Normal di Batam, Tamu di Polsek Sagulung Wajib Kenakan Helm dan Masker
• Ramalan Lengkap Zodiak Besok Rabu 3 Juni 2020: Sikap Cancer Mendadak Berubah, Sahabat Terganggu
Ternyata kami masih menunggu Pemko Batam. Sayangnya Pemko tak menyelesaikan permasalahan tersebut ke Kementerian," ujar Jeffry di ruang Bapemperda DPRD Kota Batam, Rabu (19/2/2020).
Diakuinya selama ini BP Batam tidak pernah transparan dalam menyerahkan data-data pendukung saat pembahasan ranperda RTRW. Misalnya pembahasan soal kampung tua. Di Kota Batam ada 37 titik kampung tua, ternyata di sana ada 170 PL yang dikeluarkan oleh BP Batam.
"PL-nya ada untuk industri, pariwisata, perhubungan dan lain sebagainya. Sedangkan perintah Kementerian 37 titik kampung tua harus pemukiman. Pertanyaan saya, bagaimana kita harus menyetujui. Yang bentuk PL siapa, perusahaan siapa dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan nanti sudah disahkan timbul masalah," sesal Jeffry.
Ia melanjutkkan tak mungkin Kementerian yang bertanggungjawab sendiri. Pasti DPRD Kota Batam dilibatkan jika sudah mengesahkan ranperda tersebut.
Tak sampai di situ, persoalan lainnya soal pulau-pulau terluar belum digambarkan kedepannya. Selanjutnya PL yang berada di bufferzone dan hutan. Pihaknya menunggu data yang diminta hingga saat ini.