Polisi Ungkap Cara Cai Changpan Kabur dari Lapas: Gali Lubang 8 Bulan, Buang Tanah di Tong Sampah

Selama delapan bulan Cai Changpan menggali sebuah lubang di selnya agar bisa kabur dari Lapas Tangerang.

Kompas TV
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Seorang bandar narkoba mencoba melarikan diri dari penjara.

Bandar narkoba bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) itupun berupaya membobol sel tempatnya ditahan.

Selama delapan bulan Cai Changpan menggali sebuah lubang di selnya agar bisa kabur dari Lapas Tangerang.

Lalu bagaimana Cai Changpan bisa menggali lubang tersebut?

Berikut cerita selengkapnya upaya Cai Changpan kabur dari penjara seperti yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan alat-alat yang digunakan Cai Changpan untuk menggali lubang dari kamar selnya tembus ke gorong-gorong didapat dari perkakas yang digunakan tukang bangunan.

Cai Cangpan mengambil perkakas tukang yang sedang mengerjakan pembangunan dapur.

Kebetulan tempat pembangunan dapur tersebut berada di dekat selnya.

Ia membuat lubang selama 8 bulan lamanya. Tanah galian, ia masukan ke plastik dan dibuang sedikit-sedikit ke tong sampah.

"Itu dia lakukan 8 bulan. Jadi setiap dia menggaruk, dia taruh di plastik. Kemudian dia buang di tong sampah di dalam. Nanti ditutupi lagi," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Banyak alat yang digunakan untuk menggali lubang tersebut, mulai dari sekop, besi, obeng, pahat, dan karung tanah .

"Dia menggunakan ada sekop, makanya ini kita masih dalam semuanya kita masih akan pemeriksaan," katanya.

Bukan hanya itu, Cai Changpan pun diduga menggunakan selang dan pompa air untuk membuat lubang tersebut.

Penyidik masih menelusuri asal muasal barang tersebut bisa didapat Cai Cangpan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved