TANJUNGPINANG TERKINI
Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Narkoba 1,4 Kilo Sabu-sabu di Tanjungpinang Bebas
Hakim PN Tanjungpinang berpendapat, tak ada alat bukti yang cukup untuk membuktikan terdakwa melawan hukum menerima narkoba
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
BEBAS - Suasana sidang saat majelis hakim memutus terdakwa kasus narkoba 1,4 Kilogram sabu-sabu bebas dari segala dakwaan JPU, Kamis (1/10/2020)
Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima paket tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Aceng (DPO) untuk meminta terdakwa mengambil paket di rumah Hendra (DPO) di Jalan Fatmawati Gang Gabus Kecamatan Gebek, Perumahan Viona Selindung Baru Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Hingga akhirnya terdakwa menunggu kurir Lion parcel sambil menelepon Aceng. Tidak lama kemudian, datang beberapa orang anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang menyamar jadi kurir Lion parcel dan menangkap terdakwa.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)