PILKADA BINTAN

Bawaslu Bintan Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Butuh 353 Orang untuk Pilkada Bintan

Ketua Bawaslu Bintan, Febridianata mengatakan, jumlah TPS di Bintan sebanyak 351 TPS.Ada tambahan 2 TPS kemungkinan. Jadi butuh 353 pengawas TPS

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
REKRUT - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, anggota pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 353 orang. Foto Febriadinata beberapa waktu lalu 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan membuka pendaftaran untuk calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jelang pelaksanaan Pilkada Bintan.

Adapun jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan berjumlah 353 orang. Mereka akan ditugaskan saat pemungutan suara dan penghitungan suara pemilih pada tanggal 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Bintan, Febridianata mengatakan, jumlah TPS di Bintan sudah ditetapkan oleh KPU Bintan sebanyak 351 TPS.

Kemungkinan akan ada penambahan dua TPS di Bintan. Yakni di Lapas Narkotika dan Lapas Umum.

"Dengan adanya penambahan itu untuk petugas PTPS yang kita butuhkan sebanyak 353 orang," tuturnya.

Bawaslu Bintan Tembuskan Surat ke KASN & Mendagri, Oknum ASN Terbukti Tak Netral saat Pilkada Bintan

Hadiri Acara Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Seorang Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Bintan

Febridianata mengatakan, pendaftaran PTPS ini sudah dimulai dari tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober 2020.

Proses pendaftaran diumumkan di media sosial maupun di kelurahan desa masing-masing. Sedangkan untuk persyaratan pendaftar, yakni berumur 25 tahun dan pendidikan sekolah paling rendah SMA.

"Perekrutan PTPS ini dilakukan oleh pengawasan di tingkat kecamatan," terangnya.

Febridianata menambahkan, penelitian berkas administrasi pendaftar dan wawancara akan dilakukan selama 13 hari.

Di mulai dari tanggal 3 Oktober sampai 15 Oktober 2020 dan proses itu terus akan berjalan sampai dengan pengumuman terpilih sampai dengan tanggal 11 November 2020.

"Setelah terpilih nanti akan dilantik serentak pada tanggal 16 November 2020," ungkapnya.

Febridianata melanjutkan, PTPS yang dilantik nanti merupakan orang yang betul-betul punya kemampuan dan integritas, mengingat pengawasan di setiap TPS hanya satu orang.

Setelah dilakukan pelantikan, seluruh PTPS langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pengembangan pengetahuan serta kemampuan peserta terkait pengawasan pemilu.

"Saya berharap pengawas dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penuh rasa tanggungjawab,"tutupnya.

Bawaslu Anambas juga Rekrut PTPS

Perekrutan anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS) juga dibuka di Anambas. Lebih kurang ada 119 PTPS yang dibutuhkan untuk 119 TPS yang ada di Kepulauan Anambas.

Perekrutan anggota pengawas TPS ini dibuka selama 13 hari terhitung mulai 3-15 Oktober 2020. Pada masa tersebut Bawaslu akan menerima pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto.

Adapun pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak 30 September hingga 2 Oktober 2020.

"Untuk Anambas, pengawas TPS itu sejumlah dengan TPS yang sudah ditentukan, satu TPS ada satu pengawas TPS," ujar Yopi, Kamis (1/10/2020).

Bagi anda yang berminat menjadi anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), ini syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 25 tahun
3. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
4. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat
5. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah
6. Bersedia kerja penuh waktu
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
8. Lamaran bisa diajukan kepada Panwaslu Kecamatan

Adapun dokumen yang harus disiapkan saat menyerahkan lamaran yaitu:

1. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotocopy KTP
3. Pas foto setengah badan 3x4 sebanyak dua lembar
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
5. Daftrar riwayat hidup
6. Surat pernyataan bermaterai

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved