PIKLKADA BINTAN

Hadiri Acara Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Seorang Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Bintan

Bawaslu Bintan meminta keterangan oknum ASN berinisal Z, terkait kehadirannya pada acara di kediaman Apri Sujadi 3 September 2020 lalu.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PERIKSA ASN - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Pihaknya sedang menelusuri dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral saat tahapan Pilkada Bintan. Seorang ASN berinisial Z sudah diminta keterangannya terkait temuan ini. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bintan.

Seorang ASN berinisial Z diminta datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu Bintan.

Oknum ASN ini diminta keterangannya terkait kehadirannya dalam acara yang diselenggarakan bakal pasangan calon Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Wacopek, Kecamatan Bintan Timur 3 September 2020 lalu.

Bawaslu Bintan pun sudah memutuskan dugaan ASN tak netral ini sebagai temuan, Minggu (13/9).

Tidak hanya oknum ASN berinisial Z, Bawaslu Bintan telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi yang hadir dalam acara tersebut.

"Terlapor kooperatif, kami berencana akan meminta saksi ahli dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hal ini," ucap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Rabu (16/9/2020).

Ia pun belum bisa memberikan informasi soal kehadiran oknum ASN tersebut dalam acara yang diselenggarakan di kediaman Apri Sujadi itu.

Ini karena materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan sebelum diputuskan apakah termasuk bentuk pelanggaran KPU atau tidak.

Namun, jika nanti hasil akhir mengarah kepada pelanggaran, Bawaslu Bintan akan merekomendasikan kepada kepala daerah, Bawaslu Provinsi Kepri, Bawaslu RI, Mendagri, KASN dan Kemenpan-RB untuk menjatuhi sanksi kepada pelanggar.

Untuk meneliti temuan itu, Bawaslu Bintan diberi waktu oleh undang-undang untuk menuntaskan dugaan kasus netralitas ASN ini paling lambat lima hari untuk diputuskan atau tepatnya pada Jum'at (18/9) mendatang.

"Rencana kita akan meminta keterangan ahli dari KASN jika diperlukan, tapi jika tidak maka hari Rabu besok kita akan memutuskan apakah ini pelanggaran atau bukan," sebutnya.

Oknum ASN Diduga Tak Netral di Karimun

Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Karimun.

Ia diduga kuat terlibat dalam tim pemenangan satu calon yang ikut berlaga di Pilkada Karimun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved