Ini 3 Kriteria Masker Kain yang Sesuai SNI, Minimal Dua Lapisan Kain Ya
Masker berbahan kain menjadi satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat. Sedangkan masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pandemi virus Corona yang terjadi nyaris di seluruh dunia sepertinya belum segera berakhir.
Berbagai standar protokol kesehatan baru pun ditetapkan masing-masing pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Satu di antaranya seperti menggunakan masker..
Penggunaan masker dianggap menjadi satu dari berbagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Sehingga masyarakat diwajiban memakai masker dalam beraktifitas khususnya saat bersama dengan orang lain.
Pemakaian masker baik di jalanan maupun di gedung perkantoran.
Adapun masker yang digunakan bervariasi mulai dari masker kain hingga masker medis.
Namun demikian, masker berbahan kain menjadi satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat.
Sedangkan masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
1. Tipe A untuk penggunaan umum,
Minimal dua lapis
15-65 cm3/cm2/detik
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/01042020_pengerajin-menyelesaikan-pembuatan-masker-kain-di-bandar-lampung.jpg)