PILKADA BINTAN

Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri, Bawaslu Bintan Rekomendasi 2 Perangkat Desa Dendun Dapat Sanksi

Bawaslu Bintan merekomendasikan Kadus berinisial B dan Kaur Desa Dendun berinisial EY untuk diberikan sanksi karena tak netral saat Pilkada

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
IKUT KAMPANYE - Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata (kiri) mengatakan, dua orang perangkat Desa Dendun sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Panwascam Mantang usai menghadiri kampanye salah satu calon Gubernur Kepri di Desa Dendun pada 26 September kemarin. 

Ia dinyatakan melanggar dan telah diberi sanksi berupa teguran oleh Pemkab Bintan, setelah ia menyatakan siap mendampingi Alias Wello sebagai calon Wakil Bupati Bintan.

Selain dia, Bawaslu Bintan juga menyoroti salah satu kepala desa di Bintan diduga melanggar karena membagikan dan menyukai informasi tentang salah satu bakal pasangan calon Pilkada Bintan.

Selanjutnya, oknum ASN lain berinisial IH dinyatakan tidak melanggar.

Febriadinata juga menjelaskan, pelanggaran terakhir dilakukan oleh ASN berinisial Y saat menjabat salah satu kepala OPD Bintan.

"Untuk kepala OPD ini sudah dinyatakan melanggar. Saat ini surat temuan pelanggaran itu sudah dikirim ke KASN, Kemendagri, Gubernur Kepri dan Bupati Bintan.

"Hal itu setelah melalui proses verifikasi dari pihak-pihak terkait yang kami lakukan," ucapnya saat acara media Gathering di Toapaya, Kamis (17/9/2020).

Bawaslu Bintan sudah mensosialisasikan terkait netralitas ASN saat Pilbup Bintan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pada kepala daerah dan OPD.

"Hal ini untuk meminta agar ASN Pemkab Bintan, termasuk kepala wilayah sampai lurah dan kepala desa dapat menjaga sikap netral selama Pilkada Bintan," sebutnya.

(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved