PILKADA BINTAN
Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri, Bawaslu Bintan Rekomendasi 2 Perangkat Desa Dendun Dapat Sanksi
Bawaslu Bintan merekomendasikan Kadus berinisial B dan Kaur Desa Dendun berinisial EY untuk diberikan sanksi karena tak netral saat Pilkada
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan merekomendasikan Kepala Dusun (Kadus) berinisial B dan Kaur Desa Dendun berinisial EY untuk diberikan sanksi.
Lantaran keduanya dinilai tidak netral dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak tahun 2020.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menjelaskan, keduanya sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Panwascam Mantang usai menghadiri kampanye salah satu calon Gubernur Kepri di Desa Dendun pada 26 September kemarin.
"Jadi dari bukti dan saksi yang ada, keduanya diduga kuat terlibat kampanye karena menghadiri dan bahkan sempat berfoto bersama dengan mengacungkan jari yang identik mendukung nomor urut paslon (pasangan calon)," tuturnya, Jumat (2/10/2020) lalu.
Febriadinata menuturkan, terkait ketidak netralan keduanya, suratnya sudah di sampaikan ke Pjs Bupati Bintan, Kepala Dinas PMD dan teruskan ke Mendagri, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri, Camat Mantang dan Kepala Desa Dendun.
Dalam surat yang di sampaikan bahwa keduanya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Daerah (Perda) Bintan Nomor 6 tahun 2018 tentang perangkat desa.
• Bawaslu Bintan Tembuskan Surat ke KASN & Mendagri, Oknum ASN Terbukti Tak Netral saat Pilkada Bintan
Febriadinata menambahkan, atas ketidak netralan yang sudah beberapa kali adanya laporan, Febri mengimbau kepada seluruh pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye agar tetap netral selama pelaksanaan Pilkada Bintan maupun di Pilkada Kepri.
"Intinya sudah banyak contohnya dalam kasus ketidak netralan ini, dan mendapatkan konsekuensi yang diterima jika melanggar ketentuan tersebut. Jadi saya mengajak kepada semua pihak yang dilarang agar tetap netral di momen Pilkada saat ini," tutupnya.
Dilaporkan ke Bawaslu Bintan
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan kembali menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu. Kali ini dilakukan oleh oknum perangkat desa di Bintan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Pelaporan masih terkait keikutsertaan oknum perangkat desa itu mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
"Salah satunya di Desa Mantang Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan," ucapnya, Rabu (30/9/2020).
Meski begitu, Febriadinata belum bisa menjelaskan lebih rinci. Pasalnya sampai saat ini Bawaslu Bintan masih mendalami kasus tersebut.
"Kita masih mendalami bukti-bukti dan nantinya akan memanggil saksi-saksi terkait perangkat desa yang mengikuti kampanye salah satu paslon ini," ujarnya.
• Hadiri Acara Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Seorang Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Bintan
Sebelumnya, Bawaslu Bintan sudah memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bintan yang melanggar aturan netralitas ASN, kini kasusnya sudah ditangani oleh Komite ASN (KASN).
"Nantinya bila terbukti bersalah, perangkat desa tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini," tutupnya.
ASN Terbukti Tak Netral
Sebelumnya, Bawaslu Bintan mendapat laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh ASN. Setelah ditindaklanjuti, oknum ASN Pemkab Bintan berinisial Yz itu, terbukti melanggar netralitas saat Pilkada serentak di Bintan.
Penetapan ini setelah Bawaslu Bintan meminta penjelasan tujuh saksi dan seorang terlapor dan pelapor atas kehadirannya pada doa bersama bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menuturkan, setelah melalui beberapa penelusuran yang di mintai keterangan dari 7 orang saksi, dan satu orang pelapor dan terlapor.
Bawaslu Bintan juga didukung alat bukit berupa foto dan rekaman video sehingga pihaknya memutuskan bahwa terlapor Yz terbukti melanggar netralitas ASN.
Yz terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 rentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap netralitas ASN, pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar sikap netral sebgai PNS saat Pilkada Bintan melalui rapat pleno tanggal 16 September 2020 lalu,” ungkap Kepala Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (17/9/2020).
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di Jakarta.
Surat itu juga ditembuskan ke Kemendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu RI, Gubernur Kepri, Bupati Bintan, Bawaslu Kepri dan BKPSDM Kabupaten Bintan.
"Jadi kenapa ada dua kepala daerah yang kami tembuskan, karena status kepegawaian yang bersangkutan masih di Kabupaten Bintan, tetapi jabatan definitif-nya sudah berpindah ke Kantor Gubernur, yakni sebagai Kadispora Kepri,” ungkapnya.
Febriadinata mengungkapkan, yang berhak memberikan sanksi terhadap Yz adalah pihak Kemenpan RB maupun kepala daerah.
"Kami dari Bawaslu tidak berhak memberikan sanksi kepada ASN Yz tersebut. Yang berhak pihak Kemenpan RB maupun kepala daerah," ucapnya.
Bawaslu Bintan Periksa 3 Oknum ASN
Tiga oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab Bintan harus berurusan dengan Bawaslu Bintan.
Mereka diduga melanggar sumpah mereka untuk tetap netral selama Pilkada serentak.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pelanggaran pertama dilakukan oleh Sekretaris Disperindagkop berinisial Z.
Ia dinyatakan melanggar dan telah diberi sanksi berupa teguran oleh Pemkab Bintan, setelah ia menyatakan siap mendampingi Alias Wello sebagai calon Wakil Bupati Bintan.
Selain dia, Bawaslu Bintan juga menyoroti salah satu kepala desa di Bintan diduga melanggar karena membagikan dan menyukai informasi tentang salah satu bakal pasangan calon Pilkada Bintan.
Selanjutnya, oknum ASN lain berinisial IH dinyatakan tidak melanggar.
Febriadinata juga menjelaskan, pelanggaran terakhir dilakukan oleh ASN berinisial Y saat menjabat salah satu kepala OPD Bintan.
"Untuk kepala OPD ini sudah dinyatakan melanggar. Saat ini surat temuan pelanggaran itu sudah dikirim ke KASN, Kemendagri, Gubernur Kepri dan Bupati Bintan.
"Hal itu setelah melalui proses verifikasi dari pihak-pihak terkait yang kami lakukan," ucapnya saat acara media Gathering di Toapaya, Kamis (17/9/2020).
Bawaslu Bintan sudah mensosialisasikan terkait netralitas ASN saat Pilbup Bintan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pada kepala daerah dan OPD.
"Hal ini untuk meminta agar ASN Pemkab Bintan, termasuk kepala wilayah sampai lurah dan kepala desa dapat menjaga sikap netral selama Pilkada Bintan," sebutnya.
(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)