Kapolres Syok Dengar Alasan Ayah Tega Aniaya dan Buang Anaknya: Kok Tega Ya?

Terungkap alasan ayah tega aniaya dan buang sang anak buat Kapolres Pelalawan Riau syok

KOMPAS.com/ IDON TANJUNG
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengajak RFZ (10) berbicara dan bergurau untuk memulihkan psikologisnya pasca mendapat kekerarasan sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNBATAM.id - Terungkap alasan ayah tega aniaya dan buang sang anak buat Kapolres Pelalawan Riau syok.

Beberapa lalu media sosial dihebohkan dengan penemuan seorang anak yang mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Bocah berinisial RFZ (10) ini ditemukan di pinggir jalan sendirian dengan kondisi memperhatinkan.

Bocah asal Pelalawan, Riau, ini ditemukan dalam kondisi terlantar pada Minggu (27/9/2020).

Saat ditemukan, RFZ sedang duduk sendirian di SPBU pinggir jalan di malam hari.

Sepucuk surat yang ditulis sang ibu pun menjadi sorotan.

Dalam suratnya, ibunda RFZ meminta maaf lantaran harus meninggalkan anaknya seorang diri.

Melansir Kompas.com: Aniaya Anak Pakai Tang, Ini Keanehan Sikap Seorang Ayah Saat Berhadapan dengan Polisi, Polisi sendiri kini telah mengamankan ayah RFZ, DZ (34) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ironisnya, saat berhadapan dengan polisi, DZ menunjukkan beberapa keanehan sikap.

Tak ada penyesalan

DZ rupanya telah menganiaya putra kandungnya sendiri secara sadis pada Minggu (27/9/2020).

Ketika pulang kerja, ayah enam orang anak itu mendapati mata kiri dua anaknya bengkak dan merah pada bagian hidung.

Dua anaknya mengaku, mereka dipukul oleh sang kakak, RFZ yang masih berusia 10 tahun.

Foto viral di media sosial seorang anak yang diduga dibuang orangtuanya yang disertai selembar surat di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (29/9/2020). (Dok. Istimewa) 
DZ yang gelap mata lalu mengambil tang di atas meja dan menjepit kaki RFZ hingga bocah itu menangis kesakitan.

Tak berhenti di situ saja, DZ juga mengambil kursi kayu dan memukul punggung RFZ dua kali.

Ia bahkan mengambil kapak dan mengancam memotong kaki putranya.

Meski telah melakukan tindakan kejam itu, DZ sama sekali tak menunjukkan penyesalan.

Ketika dimintai keterangan oleh polisi pun DZ berbicara tanpa ekspresi bersalah.

"Saya melihat orangtuanya pas bicara, tidak ada penyesalan sama sekali. Benar-benar datar air mukanya," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.

Langsung serahkan anak ke polisi

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengajak RFZ (10) berbicara dan bergurau untuk memulihkan psikologisnya pasca mendapat kekerarasan sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). (KOMPAS.com/ IDON TANJUNG) 
Keanehan sikap berikutnya, DZ sama sekali tak keberatan jika anaknya diasuh oleh orang lain.

Hal itu terjadi ketika Kapolres Pelalawan meminta izin untuk mengasuh RFZ yang bernasib malang.

"Saya bilang, anak ini saya ambil saja. Terus Bapaknya bilang, 'Ya, Pak, ambil saja, Pak," cerita Kapolres.

Jawaban yang seketika itu membuat polisi terheran-heran.

"Enak banget dia melepas (anaknya). Makanya saya asuh, demi masa depan anak. Saya selamatkan dia," ujar Indra.

Kapolres masih tak habis pikir dengan sikap DZ yang dianggap tak lazim sebagai orangtua.

"Kalau kita kan enggak tega memukul anak, apalagi anak sendiri ya kan. Ini kuku kaki korban ditarik pakai tang, bayangkan sakitnya seperti apa," kata dia.

Jadi tersangka dan ditahan

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko menginterogasi pelaku penganiayaan anak, DZ (34), saat diamankan di tahanan Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). (Dok. Polres Pelalawan) 
Polisi kemudian menetapkan DZ sebagai tersangka setelah kasus ini dilaporkan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan Emena Rianda.

Emenda melaporkan tindakan DZ ke Polsek Pangkalan Kuras, Rabu (30/9/2020).

DZ yang berstatus tersanga kini ditahan di sel Mapolres Pelalawan.

"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya lima tahun penjara," ujar Edy.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Alasan Ayah Tega Aniaya dan Buang Anaknya Buat Kapolres Syok, Tak Ada Penyesalan & Bergelagat Aneh, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/10/02/alasan-ayah-tega-aniaya-dan-buang-anaknya-buat-kapolres-syok-tak-ada-penyesalan-bergelagat-aneh?page=all

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved