Kasus Penggelapan Uang Tagihan Listrik PLN di Karimun, Ini Sikap PT Pos Indonesia
Terkait penggunaan resi berlogo Pos oleh Agen Baran Rezeki, pihak Pos Indonesia akan segera tindak lanjuti dan diproses secara hukum
"Untuk dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan PT
Pos Indonesia (Persero), agar dapat menguhubungi outlet kami yaitu Kantor Pos Tanjungbalaikarimun 29661 Jl. Pramuka No. 58 dan Kantor Pos Meral 29664 di Jl. A. Yani Sei Raya Meral, serta agenpos CV Pongke Maju Jaya 29661S1 di Kp Sukajadi Rt 01/01 Pongke," papar Masni.
Pasutri di Karimun Ditangkap Polisi Karena Tilap Uang Listrik
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran uang tagihan listrik pelanggan di Karimun, kini menjadi atensi polisi.
Setelah menetapkan Na (27), wanita sebagai tersangka dalam kasus ini, polisi menetapkan Ya (35), suami Na sebagai tersangka baru.
Jadilah pasutri (pasangan suami istri) di Karimun ini mendekam di jeruji dalam waktu bersamaan karena terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Adapun peran Ya, dia turut serta membantu Na dalam menjalankan aksinya. Dia bertugas menyetor uang yang dibayarkan oleh pelanggan ke Agen Baran Rezeki.
Belakangan, uang listrik yang sudah dibayarkan pelanggan ke agen mereka, bukannya disetor ke PLN, tetapi digunakan untuk keperluan lain.
"Suami saya yang menyetorkan uang," kata wanita bertubuh mungil itu saat ditanya Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (2/10/2020).
Sementara Ya mengatakan, dirinya membantu Na karena sudah tidak lagi bekerja.
"Saya sudah 4 bulan tidak bekerja," kata Ya kepada Adenan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Na telah menggelapkan pembayaran tagihan listrik pelanggan PLN sebesar Rp 68.256.000.
"Kita mendata ada 92 korban," kata Adenan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Sementara modus operasi Na yakni membuka agen pembayaran dari pelanggan PLN, BPJS dan air.
Namun satu bulan ke belakang, Na tetap menerima pembayaran dari pelanggan PLN tapi tidak menyetorkannya ke PLN.
Uang dari pelanggan tersebut digunakan Na untuk membayarkan tagihan pinjaman online sebanyak 29 akun.
Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi, di antaranya komputer, printer, kertas bukti pembayaran dan beberapa perlengkapan lainnya.