Kasus Penggelapan Uang Tagihan Listrik PLN di Karimun, Ini Sikap PT Pos Indonesia

Terkait penggunaan resi berlogo Pos oleh Agen Baran Rezeki, pihak Pos Indonesia akan segera tindak lanjuti dan diproses secara hukum

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
EKSPOSE - Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mewawancarai tersangka penggelapan uang pembayaran tagihan listrik pelanggan PLN di Karimun, Na, saat ekspose kasus Jumat (2/10/2020) 

"Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tambah Adenan.

Terlilit 29 Akun Pinjaman Online

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan uang tagihan listrik yang dialami puluhan warga Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mulai menemui titik terang.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun yang menetapkan tersangka berinisial Na (27), menemukan jika tersangka tersandung dengan 29 akun peminjaman online.

Namun, polisi masih menyelidiki apakah tindakan Na lantaran untuk membayar pinjaman online puluhan akun tersebut.

Polisi sebelumnya menangkap wanita tersebut, Senin (28/9) sore.

Diduga Na menerima pembayatan tagihan listrik dari pelanggan, namun tidak menyetorkannya kepada pihak PLN.

"Hasil pemeriksaan sementara seperti itu. Yang bersangkutan sudah tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Rabu (30/9/2020).

Dari penyidikan sementara juga terungkap jika pelanggan PLN yang diduga menjadi korban Na semakin bertambah dibandingkan jumlah awal.

Sebelumnya Herie menyampaikan pihaknya mendata sekitar 30 orang korban.

Namun ternyata ada sekitar 98 warga yang diduga telah membayar tagihan listrik melalui Na.

Jumlah ini pun masih berkemungkinan bertambahnya.

Karena untuk saat ini, polisi baru memproses pemeriksaan dugaan penggelapan uang pembayaran tagihan listrik.

Sedangkan, Agen Baran Rezeki, (agen Na menerima pembayaran) melayani sejumlah pembayaran tagihan lain selain listrik, seperti PBB dan BPJS.

"Korban yang terdata ada 98 pelanggan. Berkemungkinan lebih, nanti akan dikembangkan lagi," sebut Herie.

Diketahui sebelumnya, Na diamankan polisi pada Senin (28/9/2020) sore.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved