Relaksasi Cicilan saat Pandemi, Ini Syarat Dapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan

Dalam rangka pemuihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan keringanan berupa subsidi bunga kredit

(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Relaksasi Cicilan saat Pandemi, Ini Syarat Dapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan 

Relaksasi Cicilan saat Pandemi, Ini Syarat Dapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan

TRIBUNBATAM.ID - Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan keringanan berupa subsidi bunga kredit.

Program ini berlaku untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maupun kredit kendaraan bermotor, yang nantinya disubsidi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Cara Ajukan Keringanan Kartu Kredit di Masa Pandemi, Ikuti 6 Tips Ini

Kebijakan ini juga tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ilustrasi kredit kendaraan bermotor
Ilustrasi kredit kendaraan bermotor (KOMPAS.COM)

Dalam Pasal 7 disebut subsidi bunga diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Manfaatkan Buat Ajukan Kredit Motor Sampai Kuliah Anak Pria Ini 12 Tahun Jadi Tentara Gadungan

Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan syarat harus dipenuhi adalah:

- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lain dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Ferbuari 2020

- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta

- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP

Debitur lain yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

- Usaha mikro, kecil, menengah, koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved