BATAM TERKINI
TPPO di Kepri, Tiga Kasus ABK WNI di Kapal Tangkap Ikan China Jadi Sorotan Sepanjang 2020
Total ada tiga kasus TPPO terhadap ABK yang ditangani Direskrimum Polda Kepri tahun 2020 ini. Namun kasus TPPO secara keseluruhan tahun ini ada 7
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri beberapa waktu terakhir menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) yang dipekerjakan di kapal tangkap ikan berbendera China.
Total ada tiga kasus TPPO terhadap ABK yang ditangani. Pertama, kasus 2 ABK yang melompat di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Kedua, kasus ABK meninggal di kapal dan mayatnya disimpan di freezer ikan kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Terakhir, kasus 3 mayat ABK yang dimasukkan secara ilegal ke Batam melalui perairan Out Port Limited (OPL).
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mencatat selama 2017 hingga September 2020 telah menangani 27 kasus TPPO.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha yang menangani kasus TPPO mengatakan, pada 2017 pihaknya menangani 4 Kasus TPPO.
• Berkas Perkara TPPO Masuk Tahap I, Polda Kepri Minta Keterangan Saksi Ahli dari Jakarta
• Sebelum Meninggal, 3 ABK WNI Sempat Diberangkatkan ke Taiwan, Oktober Tahun Lalu
"Ada 16 korban yang kita selamatkan dan sebanyak 7 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk 4 kasus tersebut telah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21)," jelasnya pada Sabtu (3/10/2020).
Dhani melanjutkan, pada tahun 2018 Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangani 12 kasus TPPO dengan korban sebanyak 52 orang dan 17 orang tersangka.
"Ke 12 kasus tersebut juga sudah P21," ujarnya.
Kemudian pada tahun 2019, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangani 4 kasus TPPO dengan korban sebanyak 42 orang dan tersangka sebanyak 6 tersangka..
"Dari 4 kasus yang kami tangani saat ini 1 kasus masih dalam proses lidik dan yang sudah tahap 2 atau P21 sebanyak 3 kasus," kata Dhani.
Sedangkan tahun 2020, dari Januari hingga September 2020, sebanyak 7 kasus TPPO yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Sebanyak 48 orang yang menjadi korban diselamatkan dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima kasus masih dalam proses sidik dan 2 kasus telah tahap 2 (P21)," ujarnya.
Ekspose Kasus TPPO, 2 ABK Lompat ke Laut
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua Anak Buah Kapal (ABK) yang melompat dari kapal berbendera China di perairan Karimun, Kamis (9/7/2020).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart didampingi ketua penyidik sekaligus Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha.
Sebanyak lima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ini. Dua di antara lima orang tersebut merupakan tersangka baru yang diamankan beberapa waktu lalu.
Dari kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 laki-laki dan satu perempuan.
Kepolisian juga menggelar barang bukti dalam konferensi pers tersebut.
Jasad ABK Disimpan di Freezer
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan ABK kapal berbendera China meninggal dunia di kapal sejak 20 Juni 2020.
Dan selama 18 hari tersebut, jenazah pria tersebut disimpan dalam freezer penyimpan sotong sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan antara TNI dan Polri dari kapal Li Huang Yuan Yu 118.
Saat ini, jenazah Hasan, Warga Negara Indonesia ( WNI ) kini berada di RS Bhayangkara Polda Kepri.
Pemindahan jenazah pria 30 tahun ini, dibantu petugas gabungan TNI dan Polri dari kapal Li Huang Yuan Yu 118 yang saat ini sudah berlabuh di dermaga Pelabuhan Lanal Batam.
Kapal itu berhasil diamankan tim gabungan F1QR Lantamal IV dan personel Polda Kepri di perairan internasional Singapura.
Pengakuan belasan Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan rekan kerja korban, Hasan meninggal pada 20 Juni lalu.
Saat itu, manajemen kapal memutuskan untuk mengawetkan jenazah korban dalam kulkas yang digunakan untuk mengawetkan sotong hasil tangkapan para ABK.
Seorang ABK, Dedi mengaku rekannya mengalami tindak kekerasan waktu itu.
"Iya bang, dipaksa kerja. Tidak hanya dia, kami juga merasakan hal yang sama. Hanya saja nasib kawan itu nahas dan berujung kematian," ujar pria 22 tahun ini.
Sejak Hasan meninggal dan dimasukkan ke dalam lemari pendingin, pihaknya bersama manajemen kapal kembali berlayar mencari ikan di perairan internasional.
Dalam kejadian itu, tim gabungan tidak hanya mengamankan kapal Lu Huang Yuan Yu 118 namun juga mengamankan kapal Lu Huang Yuan Yu 117. Dua kapal itu sama-sama berbendera China.
Danlantamal IV, Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto mengatakan, ditemukannya jenazah WNI dalam lemari pendingin kapal berawal ketika aparat penegak hukum mendapatkan informasi dari salah satu keluarga korban ABK Kapal yang meninggal dunia.
"Kami mencurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.
Menurut Indarto, alasan penangkapan dua kapal itu karena dicurigai melakukan penyiksaan kepada para Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).
"Sehingga kami kejar keduanya. Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 hampir lepas saat pengejaran, bahkan sudah masuk perairan Singapura. Untuk keterkaitan kedua kapal, nanti akan didalami kepolisian lebih lanjut," ungkap Indarto.
Selundupkan Mayat ABK ke Batam
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan jenazah ABK yang dilakukan tanpa prosedur yang resmi.
Kedua tersangka itu juga diketahui sebagai perekrut ke tiga ABK yang telah meninggal dunia itu secara ilegal.
Mayat tersebut rencananya setelah sampai di Batam akan di kirim ke kampung halamannya masing-masing.
Usai kegiatan Konferensi Pers, Jumat (14/8/2020) Dirkrimum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto menanyai salah satu pelaku yang bernama Joni, ia juga merupakan manajemen PT SMB.
Arie menanyakan alasan Joni menyelundupkan jenazah ABK Kapal Fu Yuan Yu 829 tersebut.
"Yang penting saya sudah membawa mayat itu untuk tidak dilarung pak," ujar Joni.
Saat disinggung akibat perbuatannya yang tidak sesuai dengan ketentuan Joni menjawab tanpa rasa gentar.
"Apa pun akibatnya saya sudah tahu. Makanya saya ambil keputusan dengan keluarga datang ke Batam untuk menjemput jenazah," ujarnya.
Usai Arie melemparkan beberapa pertanyaan yang sedari tadi dijawab oleh Joni, akhirnya bersama dengan pelaku lain yakni Erlangga mereka dibawa ke tahanan subdit IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sambil berjalan Joni berkata dengan lantang seperti memberikan pesan
"Yang penting tugas saya selesai, penjemputan jenazah WNI," ujarnya.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN/BERES LUMBANTOBING)