WNI TERJUN KE LAUT DI PERAIRAN KARIMUN
Berkas Perkara TPPO Masuk Tahap I, Polda Kepri Minta Keterangan Saksi Ahli dari Jakarta
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, sebelumnya mengungkap 9 pelaku diduga terlibat TPPO melancarkan modus ke korban.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri masuk tahap I.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah melengkapi berbagai keterangan dari berbagai pihak untuk melengkapi berkas kasus yang membuat geger itu.
Kasus itu mencuat setelah dua orang Anak Buah Kapal (ABK) menyelamatkan diri dengan melompat di sekitar perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Kedua orang ABK tersebut melompat dari kapal ikan lu Qing Yuan Yu 901 karena tidak tahan kerap mendapatkan siksaan di atas kapal tersebut.
Atas kejadian tersebut sebanyak 9 orang ditetapkan menjadi tersangka atas Kasus tersebut dimana 5 orang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan 4 orang lain ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
"Tinggal menunggu dari jaksa. Terkahir, kami sudah meminta keterangan saksi ahli dari Jakarta," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha, Senin (7/9/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, sebelumnya mengungkap 9 pelaku diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara merekrut dan mengirim WNI dengan iming-iming gaji besar serta dieksploitasi untuk bekerja di Kapal Penangkap ikan berbendera China tanpa menerima gaji selama bekerja di kapal.
"Awalnya dua ABK tersebut dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik, tetapi tidak sesuai kesepakatan utk bekerja buruh pabrik di Korea Selatan," sebut Arie.
Tak Dapat Gaji
Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjadi di kapal berbendera China.
Itu berawal dari kasus dua ABK WNI yang melompat dari atas kapal di perairan Karimun, beberapa waktu lalu. Berangkat dari kasus itu, polisi saat ini telah mengamankan 9 tersangka.
Lima di antaranya ditangani Polda Kepri, sedangkan empat lainnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, kedua ABK kapal yang menyelamatkan diri dengan melompat ke laut tersebut belum sekalipun menerima upah dari kerjanya di atas kapal tersebut.
"Kedua ABK kapal Fu Lu Qing Yuan Yu itu belum menerima gaji," ujarnya, Kamis (9/7/2020) saat konferensi pers di Mapolda Kepri.