PENANGANAN COVID
Ini Alasan Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum Ikut Tim Terpadu Cari Warga Tak Bermasker saat Pandemi
Seperti diketahui, Pjs Wali kota Batam, Syamsul Bahrum turun langsung melihat penerapan protokol kesehatan di Tiban Center, Sabtu (3/10).
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum mengungkap alasannya turun bersama tim terpadu, Sabtu (3/10).
Selain memberi dukungan moril kepada petugas, agar tetap semangat dalam bertugas, ia ingin mengevaluasi terkait prosedur dalam penanganan pelanggar protokol kesehatan.
Seperti diketahui, Pjs Wali kota Batam, Syamsul Bahrum turun langsung melihat penerapan protokol kesehatan di Tiban Center.
"Tujuannya lebih kepada itu. Untuk sanksi denda Rp 250 ribu juga sudah diterapkan. Oleh karenanya, masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan," sebutnya saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (4/10/2020).
Ia mengatakan, Perwako Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan akan ditingkatkan menjadi Perda.
Usulan mengenai hal ini, aklan dibahas Senin (5/10) besok melalui rapat paripurna di DPRD Batam.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar penerapan protokol kesehatan selama pandemi virus Corona harus diutamakan dalam diri kita sendiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Salim, membeberkan jika pada operasi tersebut pihaknya menjaring 119 warga yang terbukti tidak mengenakan masker.
Mereka yang baru pertama kali terjaring jadi masih sebatas data dan beri peringatan dulu.
"Apabila ketahuan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda Rp. 250 ribu," katanya.
Pantau Warga Tak Bermasker
Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum turun bersama tim terpadu.
Mereka bergerak ke sejumlah lokasi, Sabtu (3/10) untuk melihat disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Bersama Kasatpol PP Kota Batam, Syamsul tampak menasihati warga yang kedapatan tak mengenakan masker.
Menurutnya, sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 250 ribu.
"Teguran pertama lisan dan tertulis. Jika kedapatan ketiga kalinya, siap-siap didenda Rp 250 ribu," ucapnya.
• Pjs Walikota Batam Ultimatum ke Camat & Lurah, Syamsul Bahrum : Warga Tak Pakai Masker tak Dilayani
• SELALU Ramai di Tengah Pandemi Covid-19, Syamsul Bahrum Bakal Sidak Kantor Disdukcapil Batam

Ia mengapresiasi seluruh petugas dari berbagai instansi atas kerja kerasnya.
Ucapan terimakasih yang setinggi-tingginyanya atas dedikasi yang tinggi di tengah malam pada hari libur sekalipun.
Yang seharusnya bisa berkumpul bersama keluarga karena panggilan tugas saudara harus meluangkan waktu bertugas menegakkan disiplin dan menindak pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam.
Petugas yang telah melakukan penegakan hukum selama ini dengan cara persuasif.
Bagi masyarakat yang masih belum mematuhi meskipun telah diberikan peringatan atas pentingnya memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan dan menghindari kerumunan maka akan diambil tindakan yang tegas.
Di Batam, aturan mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan diatur dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020 yang selanjutnya implementasinya telah keluar 2 instruksi Wali Kota Batam untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan atas pelaksanaan protokol Covid-19, khususnya di kota Batam.
"Semoga kedepan masyarakat kota Batam selalu sadar akan protokol kesehatan.
Jangan memandang dendanya tapi bagaimana masyarakat sadar akan kesehatan dirinya sendiri dan kesehatan orang lain, ujarnya lagi.(TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunbatam.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib Memakai masker, wajib rajin Mencuci tangan, dan Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan).