Penasaran Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi dan Pimpinan KPK? Cek di Sini!
Baik tunjangan para jenderal polisi dan pimpinan KPK sudah ditentukan oleh pemerintah melalu peraturan presiden
TRIBUNBATAM.id - Sama-sama sebagai penegak hukum, belum banyak masyarakat tahu gaji dan tunjangan yang didapat para jenderal polisi dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Baik tunjangan para jenderal polisi dan pimpinan KPK sudah ditentukan oleh pemerintah melalu peraturan presiden.
Meski gaji petinggi dari dua instansi penegak hukum itu selisih sedikit, tapi tidak dengan tunjangan yang didapat mereka.
Berikut rincian gaji dan tunjangan para jenderal polisi.
Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
1. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan polisi
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).