PENANGANAN COVID
Pjs Wali Kota Batam Turun Bareng Tim Terpadu, Pantau Warga Tak Bermasker saat Pandemi Covid-19
Bersama tim terpadu, Pjs Wali kota Batam Syamsul Bahrum menasihati warga yang kedapatan tak mengenakan masker selama pandemi Covid-19.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum turun bersama tim terpadu.
Mereka bergerak ke sejumlah lokasi, Sabtu (3/10) untuk melihat disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Bersama Kasatpol PP Kota Batam, Syamsul tampak menasihati warga yang kedapatan tak mengenakan masker.
Menurutnya, sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 250 ribu.
"Teguran pertama lisan dan tertulis. Jika kedapatan ketiga kalinya, siap-siap didenda Rp 250 ribu," ucapnya.
Ia mengapresiasi seluruh petugas dari berbagai instansi atas kerja kerasnya.
Ucapan terimakasih yang setinggi-tingginyanya atas dedikasi yang tinggi di tengah malam pada hari libur sekalipun.

Yang seharusnya bisa berkumpul bersama keluarga karena panggilan tugas saudara harus meluangkan waktu bertugas menegakkan disiplin dan menindak pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam.
Petugas yang telah melakukan penegakan hukum selama ini dengan cara persuasif.
Bagi masyarakat yang masih belum mematuhi meskipun telah diberikan peringatan atas pentingnya memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan dan menghindari kerumunan maka akan diambil tindakan yang tegas.
Di Batam, aturan mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan diatur dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020 yang selanjutnya implementasinya telah keluar 2 instruksi Wali Kota Batam untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan atas pelaksanaan protokol Covid-19, khususnya di kota Batam.
"Semoga kedepan masyarakat kota Batam selalu sadar akan protokol kesehatan.
Jangan memandang dendanya tapi bagaimana masyarakat sadar akan kesehatan dirinya sendiri dan kesehatan orang lain, ujarnya lagi.
Ubah Perwako 49 Tahun 2020 Jadi Perda
Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum meminta Perwako nomor 49 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan ditingkatkan menjadi Perda.
Ia pun segera berkoordinasi dengan DPRD Batam untuk mengesahkan Perwaako tersebut menjadi produk hukum.
Tujuannya, tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Senin (5/10) ini rapat paripurna. Kami mengusulkan ke legislatif agar Perwako ditingkatkan menjadi Perda," ujar Syamsul usai rapat di Lantai IV, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, sejumlah pihak seperti Apindo dan PSMTI akan terlibat begitu Perda tersebut dijalankan.
Mereka rencananya akan membantu 5000 rapid test kit yang ditujukan kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Siapa yang melanggar aturan langsung kita rapid. Jika ada indikasi Covid-19, pihaknya langsung melakukan swab, apabila positif dibawa RSKI Covid-19 Galang," katanya.
• Pjs Walikota Batam Ultimatum ke Camat & Lurah, Syamsul Bahrum : Warga Tak Pakai Masker tak Dilayani
• UPDATE Corona di Batam: Bertambah 40, Total Covid-19 jadi 1.691 Kasus, Pasien Sembuh 1.136

Sementara itu, proses pembentukan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama, buru-buru ditepis Syamsul Bahrum.
"Kalau Perda yang instan ini kami harapkan bisa selesai. Saya yakin Cak Nur dan kawan-kawan pasti bisa menyelesaikannya.
Saya rasa kalau Perda itu jadi, akan menjadi Perda tercepat di Indonesia, tercepat di Kepri. Kalau Senin diusulkan kalau bisa Jumat bisa ditetapkan," tuturnya lagi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020. Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.
Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.
Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.
Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.
Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.
Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.
Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mal, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.
Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya. Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:
1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:
1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
(TribunBatam.id/Ronnnye Lodo Laleng/Roma Uly Sianturi)