AYAH BEJAT, Cabuli 2 Putri Kandungnya Karena Ditolak Istri Lakukan Hubungan Badan
Seorang ayah kandung berinisial KSL (37) asal Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, nekat setubuhi dua anak kandungnya.
Maka dari itu, pelaku pun melampiaskan nafsunya itu kepada kedua anak kandungnya.
"Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf," ungkap Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.
"Sering meminta ( berhubunagn badan) ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” ungkap pelaku.
Alfian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2018.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput laut ini menyetubuhi anaknya saat istri pergi bekerja.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.
Selama 2 tahun tersebut, pelaku sering mengancam kedua korban jika berani melaporkannya kepada sang ibu.
"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.

Karena sudahtak tahan dengan perbuatan sang ayah kandung, kedua anak ini pun akhirnya berani melapor.
"Lantaran sang anak sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, akhirnya berani melapor," jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, dilansir dari Tribun Timur, Minggu (4/10/2020).
Kejadian terakhir yang dialami korban sehingga membuatnya berani untuk melapor, terjadi pada 30 September 2020.
Melihat pengakuan kedua anak kandungnya, pelaku pun akhirnya mengakui semua perbuatan kejinya tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hr (39 tahun), tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial IA (18 tahun).