BATAM TERKINI
BESOK Buruh Batam Bakal Tetap Mogok Kerja, Tapi Bukan di Depan Kantor Walikota Atau DPRD
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto memastikan buruh akan tetap mogok kerja tapi bukan di depan kantor Walikota dan DPRD Batam. Ini lokasinya.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengakui, Selasa (6/10/2020) para pekerja di Kota Batam tetap akan melaksanakan aksi mogok kerja.
Namun, aksi tersebut hanya berlangsung di perusahaan masing-masing.
Ia melanjutkan kegiatan tersebut telah melalui proses pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.
Jadi, tidak aksi di depan kantor Pemko Batam ataupun kantor DPRD Kota Batam.
"Kami sudah berikan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian. Aksi kami tidak berunjuk rasa hingga ke kantor DPRD atau Pemko Batam, kami hanya akan mogok di perusahaan masing-masing saja," tegas Suprapto.
Ia menambahkan pihaknya memberikan jaminan aksi yang akan dilaksanakan oleh kaum pekerja mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
Seperti menggunakan masker, menerapkan sosial distancing dan lainnya.
"Kami akan tetap lakukan perlawanan, kami tidak mau ditindas dengan Undang-undang Omnimbus Law. Dan aksi mogok juga dengan penggunaan masker, serta menerapkan jaga jarak," katanya.
• Ini Rencana Mogok Kerja Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Pjs Wali Kota Batam Siapkan Rapid Test Massal
Sebelumnya diberitakan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rafki Rasyid mengimbau kepada pekerja atau buruh yang ada di Kota Batam untuk mengabaikan seruan mogok nasional oleh elit serikat.
Sebab mogok nasional yang diserukan tersebut bertentangan dengan ketentuan mogok kerja yang di atur dalam pasal 137 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita menyayangkan ada seruan mogok nasional oleh elit Serikat Pekerja atau Buruh yang bisa menyebabkan pekerja atau buruh di perusahaan terkena sanksi oleh perusahaan," ujar Rafki, Kamis (1/10/2020) lalu.
Diakuinya dalam pasal ini diatur bahwa syarat melakukan mogok kerja adalah gagalnya perundingan.
Sementara seruan mogok nasional yang dilakukan sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law.
"Jadi seharusnya istilahnya bukan mogok kerja tapi unjuk rasa. Kalau aksi unjuk rasa dilindungi oleh UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jadi mogok kerja dan unjuk rasa ini dua hal yang berbeda. Jangan sampai dicampur aduk," tegasnya.
Menurutnya apabila pekerja atau buruh ingin melakukan unjuk rasa, pihaknya tidak bisa melarang.
Tentunya dilakukan tanpa mengganggu pekerjaan di perusahaan masing-masing dan tidak ketertiban umum.
"Namun kalau bisa unjuk rasanya dilakukan di Jakarta saja. Sebab pembahasan dilakukan oleh DPR-RI. Jadi kalau dilakukan di Batam mungkin gaungnya kurang begitu terdengar ke Jakarta. Kita mengimbau kepada para pekerja yang ada di Batam untuk mengabaikan seruan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan mogok kerja yang ada. Karena pekerja yang melakukan mogok kerja yang tidak sah akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," paparnya.
Rafky mengatakan sebenarnya dalam pembahasan RUU Cipta Kerja kawan-kawan pekerja sudah diberikan porsi oleh DPR-RI untuk memberikan masukan lewat Tripartit nasional.
Jadi seharusnya perdebatan dilakukan saat itu, tidak membawanya lagi ke jalanan.
Ketika kemudian perwakilan pekerja tidak mampu meyakinkan DPR dengan argumennya, tentu tidak adil jika kemudian dilakukan aksi mogok nasional yang akan merugikan perusahaan dan juga para pekerja itu sendiri.
"Kita berharap para elit Serikat pekerja mempertimbangkan juga dampak merugikan ini sebelum melakukan aksi unjuk rasa ataupun mogok kerja nasional," kata Rafky.
Untuk wilayah Kota Batam, kata dia, pertumbuhan ekonomi triwulan II kemarin minus 6,6 persen.
Artinya akan ada tambahan pengangguran di Batam.
Jika ditambah lagi dengan mogok kerja, maka ekonomi Batam akan semakin parah ke depannya.
Muaranya akan merugikan pekerja itu sendiri. Sebab akan banyak dilakukan PHK jika perusahaan banyak yang ditinggalkan oleh kliennya di pasar global.
"Apalagi di tengah Pandemi Covid-19 ini, melakukan aksi mengumpulkan masa akan berakibat besar pada semakin meluasnya penularan virus. Kita tahu bahwa industri di Batam saat ini sedang berjuang keras melawan penyebaran virus Covid-19 di perusahaan masing-masing," katanya.
Sementara itu kepada perusahaan di Batam pihaknya mengimbau agar memberikan pemahaman dan Informasi kepada karyawannya untuk tidak ikut ikutan melakukan aksi mogok kerja nasional yang bertentangan dengan UU tersebut.
Juga segera dirumuskan sanksi yang akan dijatuhkan jika masih ada karyawan yang nekat melakukan aksi mogok nasional tersebut.
Penjatuhan sanksi ini sudah di atur dalam UU NO 13 Tahun 2003 dan juga Kepmenakertrans No 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
"Kepada kawan-kawan Serikat Pekerja di Batam kita mengajak untuk tetap kompak dengan mengedepankan kerjasama yang saling menguntungkan dengan APINDO dan organisasi pengusaha lainnya," kata Rafky. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)