PILKADA ANAMBAS
KPU Anambas Butuh 833 Petugas KPPS untuk Pilkada Anambas
Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia, KPU Anambas, Jumadil Hakim bilang, satu TPS akan diisi 7 anggota KPPS untuk Pilkada Anambas
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 119 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran dibuka sejak 7-13 Oktober 2020.
Total ada 833 anggota KPPS yang dibutuhkan. Hal ini disampaikan oleh Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia, KPU Anambas, Jumadil Hakim.
"Nanti itu satu TPS ada 7 anggota KPPS," ujar Jumadil kepada tribunbatam.id, pada Senin (5/10/2020).
Sementara itu terkait mekanisme perekrutannya sudah diumumkan sejak tanggal 1 Oktober 2020.
• KPU Batam Bakal Rekrut 19.575 KPPS untuk Pilkada Batam
"Apabila nanti ada perpanjangan dan kuota belum mencukupi akan kita buka pada tanggal 14 sampai 18 Oktober 2020," ungkapnya.
Pendaftaran KPPS bisa dilakukan oleh masyarakat yang ingin ikut mendaftar di kantor desa masing-masing, dan bisa juga langsung mendatangi kantor KPU Anambas.
KPU Karimun Butuh 3.885 Petugas KPPS
Sementara itu di Karimun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun membutuhkan 3.885 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Karimun.
Diketahui jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Karimun tersebar di 12 kecamatan berjumlah sebanyak 555 unit.
"Di setiap TPS akan ditugaskan tujuh orang anggota KPPS," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Jumat (2/10/2020).
Pendaftaran calon KPPS di Karimun dibuka pada tanggal 7-13 Oktober 2020. Masyarakat yang ingin menjadi petugas KPPS dapat mendaftar di PPS-PPS.
Eko mengatakan, pengumuman pendaftaran calon KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020 ini diumumkan sejak Kamis (1/10/2020).
• PILKADA KARIMUN, KPU Karimun Tetapkan 2 Pasangan Calon, Arah dan Bersinar
"Pendaftaran melalui PPS di setiap kecamatan," ujar Eko.
Terkait persyaratan yang harus dilengkapi calon KPPS dapat dilihat di website resmi KPU Kabupaten Karimun.
"Di website kita lengkap. Mulai dari kualifikasi umur ataupun syarat-syarat lainnya," sebut Eko.
Setelah terpilih dan ditetapkan pada tanggal 24 November 3020, para anggota KPPS akan menjalani rapid test Covid-19 sebelum bertugas. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
"Kita ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat," ungkap Eko.
Diketahui sejumlah tahapan Pilkada Kabupaten Karimun telah dilaksanakan KPU Kabupaten Karimun selaku penyelenggara.
Tahapan-tahapan tersebut akan terus berlangsung hingga Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2021-2024 terpilih.
Bawaslu Bintan Buka Pendaftaran PTPS
Sementara di Bintan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan membuka pendaftaran untuk calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jelang pelaksanaan Pilkada Bintan.
Adapun jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan berjumlah 353 orang. Mereka akan ditugaskan saat pemungutan suara dan penghitungan suara pemilih pada tanggal 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Bintan, Febridianata mengatakan, jumlah TPS di Bintan sudah ditetapkan oleh KPU Bintan sebanyak 351 TPS.
Kemungkinan akan ada penambahan dua TPS di Bintan. Yakni di Lapas Narkotika dan Lapas Umum.
"Dengan adanya penambahan itu untuk petugas PTPS yang kita butuhkan sebanyak 353 orang," tuturnya.
• Bawaslu Bintan Tembuskan Surat ke KASN & Mendagri, Oknum ASN Terbukti Tak Netral saat Pilkada Bintan
• Hadiri Acara Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Seorang Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Bintan
Febridianata mengatakan, pendaftaran PTPS ini sudah dimulai dari tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober 2020.
Proses pendaftaran diumumkan di media sosial maupun di kelurahan desa masing-masing. Sedangkan untuk persyaratan pendaftar, yakni berumur 25 tahun dan pendidikan sekolah paling rendah SMA.
"Perekrutan PTPS ini dilakukan oleh pengawasan di tingkat kecamatan," terangnya.
Febridianata menambahkan, penelitian berkas administrasi pendaftar dan wawancara akan dilakukan selama 13 hari.
Di mulai dari tanggal 3 Oktober sampai 15 Oktober 2020 dan proses itu terus akan berjalan sampai dengan pengumuman terpilih sampai dengan tanggal 11 November 2020.
"Setelah terpilih nanti akan dilantik serentak pada tanggal 16 November 2020," ungkapnya.
Febridianata melanjutkan, PTPS yang dilantik nanti merupakan orang yang betul-betul punya kemampuan dan integritas, mengingat pengawasan di setiap TPS hanya satu orang.
Setelah dilakukan pelantikan, seluruh PTPS langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pengembangan pengetahuan serta kemampuan peserta terkait pengawasan pemilu.
"Saya berharap pengawas dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penuh rasa tanggungjawab,"tutupnya.
Bawaslu Anambas juga Rekrut PTPS
Selain di Bintan, perekrutan anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS) juga dibuka di Anambas. Lebih kurang ada 119 PTPS yang dibutuhkan untuk 119 TPS yang ada di Kepulauan Anambas.
Perekrutan anggota pengawas TPS ini dibuka selama 13 hari terhitung mulai 3-15 Oktober 2020. Pada masa tersebut Bawaslu akan menerima pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto.
Adapun pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak 30 September hingga 2 Oktober 2020.
"Untuk Anambas, pengawas TPS itu sejumlah dengan TPS yang sudah ditentukan, satu TPS ada satu pengawas TPS," ujar Yopi, Kamis (1/10/2020).
Bagi anda yang berminat menjadi anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), ini syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 25 tahun
3. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
4. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat
5. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah
6. Bersedia kerja penuh waktu
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
8. Lamaran bisa diajukan kepada Panwaslu Kecamatan
Adapun dokumen yang harus disiapkan saat menyerahkan lamaran yaitu:
1. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotocopy KTP
3. Pas foto setengah badan 3x4 sebanyak dua lembar
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
5. Daftrar riwayat hidup
6. Surat pernyataan bermaterai
(tribunbatam.id/Rahma Tika/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)