BATAM TERKINI

Tujuh Kampung Tua di Batam Siap di Legalisasi, RKWB Pastikan Status Lahan Tak Tumpang Tindih

Ketua Umum RKWB yang mengurus legalisasi kampung tua, Machmur Ismail mengatakan, 4 kampung tua juga telah diselesaikan proses legalisasi di tahun ini.

tidak ada
Foto ilustrasi kampung tua di Batam. Tim Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) yang mengurus legalisasi kampung tua menyebutkan, terdapat sekitar 7 kampung tua di Batam yang siap dilegalisasi. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tujuh kampung tua di Kota Batam siap dilegalisasi.

Ketua Umum Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) yang mengurus legalisasi kampung tua, Machmur Ismail mengatakan, sebanyak empat kampung tua juga telah diselesaikan proses legalisasinya pada tahun ini.

Sejumlah kampung tua tersebut di antaranya kampung tua Nongsa Pantai, Punggur, Sei Langkai, dan Tanjungpiayu.

Tidak hanya itu, tiga kampung tua di antaranya, yakni kampung tua Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Sungai Binti, telah dibagikan sertifikat rumah pada 2019.

"Selanjutnya kami rekomendasikan enam kampung lagi yang sedang dalam proses, yaitu kampung tua Tanjunguma, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Tembesi, Kampung Melayu, dan Kampung Panau," jelas Machmur, Minggu (5/10).

Ia menegaskan, lokasi kampung tua di sejumlah wilayah Kota Batam yang sudah dilegalisasi tersebut telah dinyatakan "clear and clean", alias tidak tumpang tindih dengan status lahan lainnya.

Menurut data yang dihimpun RKWB, tiga kampung tua yang telah dilegalisasi, yaitu Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Sungai Binti memang telah dibebaskan dari hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah area pengalokasian lahan (PL) di dalam ketiga lokasi kampung tua tersebut. Kampung tua Tanjungriau di kecamatan Sekupang memiliki jumlah alokasi PL 241 m².

Sementara itu, kampung tua Sei Binti, kecamatan Sagulung, memiliki luas alokasi PL 176 m², sedangkan kampung tua Tanjunggundap memiliki luas alokasi PL 15 m².

"Kami mengharapkan agar PL-PL tersebut dapat dicabut," tegas Machmur.

Jadi Ranperda RTRW Batam?

Permasalahan status sejumlah lahan kampung tua di Kota Batam membuat pengesahan rancangan peraturan daerah (Randperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah digodok DPRD Kota Batam mengalami penundaan.

Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menemui beragam persoalan, salah satunya menyangkut status lahan.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, semestinya, Perda ini sudah selesai pada bulan Juni 2020.

RKWB Desak Proses Legalisasi Kampung Tua di Batam Tetap Berjalan

Status Kampung Tua Belum Jelas, Ganggu Pengesahan Ranperda RTRW Batam, Ini Langkah DPRD

Secara umum, permasalahan kampung tua di Kota Batam adalah berupa adanya tumpang tindih lahan dengan HPL BP Batam, sesuai dengan Kepres nomor 41 tahun 1973.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved